filmov
tv
Pindah Datang Penduduk perantau
Показать описание
#pindahdatang #pindahpergi #pindahdomisili #rejosarichannel
Pindah Datang Penduduk perantau
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan semua penduduk Indonesia bebas bepergian ke manapun di wilayah Indonesia. Namun, Kemendagri mengingatkan agar orang-orang yang berpindah atau perantau segera mengurus berkas administrasi kependudukan seperti KTP di domisili barunya.
Ini sudah sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri tgl 27 Desember 2021 no 470/7256/SJ tentang Pindah Datang Penduduk.
Sehubungan dengan proses pelayanan pindah datang penduduk, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 15 ayat 2 Undang undang no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang no 24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.
2. Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat, maka penduduk yang datanya belum tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup dating ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal sesuai alamat KTP atau KK dengan membawa fc KK, Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk tersebut.
3. Pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui email atau media elektronik lainnya antar Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan dan daerah asal penduduk.
4. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan keakuratan data penduduk kami minta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendorong masyarakat yang sudah berdomisili lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat kepindahannya sehingga penduduk baik secara de facto dan de jure berada di wilayah yang sama, serta memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendukung penuh proses kepindahan tersebut.
"Dalam sistem administrasi kependudukan kita lebih dari satu tahun orangnya harus pindah dan dia berdomisili di situ.
Maka, di himbau yang mau merantau itu kalau memang niat mau pindah, bawa surat pindah sekalian karena prinsip dasarnya sekarang pengurusan itu dipotong birokrasinya,"saat ini untuk mengurus KTP lebih mudah.
Kemendagri sudah memotong proses dari sebelumnya butuh empat langkah, kini tinggal satu langkah saja. "Untuk pindah tidak perlu membawa pengantar RT/RW. Cukup fotokopi KK (Kartu Keluarga) Dinas Dukcapil. Jadi hanya satu langkah saja.
Dulu kan langkahnya ada empat, pengantar RT, RW, Kelurahan, Dukcapil, yang tiga langkah sudah kita potong tinggal satu langkah saja. Bawa fotokopi KK dan datang ke Dinas Dukcapil,"
Dinas Dukcapil dari daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah ke daerah baru.
Nantinya, daerah tujuan tidak boleh menolak orang yang ingin berpindah itu dan harus memproses perpindahan KTP orang tersebut.
"Saat dia mau pindah dipastikan tujuannya rumah sendiri atau numpang atau rumah kontrakan. Kalau rumahnya numpang dia harus minta izin kepada yang ditumpangi boleh nggak saya punya KK di situ. Jangan sampai saya kontrak kemudian tinggal di rumah kontrakan alamat di KK kontrakan itu tidak minta izin si pemilik rumah.
Nanti kalau ada tagihan-tagihan kartu kredit, utang bank, jatuhnya di situ semua. Nah ini tidak dibolehkan. Maka etika ber-administrasi kependudukannya harus dijaga. Kalau rumahnya sendiri bebas,".
Dia juga menyebut bagi penduduk yang sudah lebih dari satu pindah tapi belum mengurus perpindahan KTP bisa difasilitasi oleh Dinas Dukcapil. seorang yang sudah pindah tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus surat pindah.
"Misalnya orang sudah telanjur dari Bugis di Batam. Dia nggak punya uang buat balik, difasilitasi dari Dukcapil Batam menghubungi Dukcapil Bugis, di Bone. Dari Bone menerbitkan surat diterbitkan dia KTP baru di Batam. Sekarang pindahnya sudah bisa online seperti itu, hubungan antar kepala dinas.
Prinsipnya nggak perlu pulang kampung untuk pindah. Itu prinsipnya, tinggal hubungi Dinas Dukcapil nanti minta tolong dong saya dipindahkan dari KK-nya. Kan bisa dibuka dari daerah itu. Minta surat keterangan dari sana tinggal nanti dikirim via WA (WhatsApp) yang sudah dibuat daerah asalnya foto WA kirim ke Dukcapil tujuan,".
Pindah Datang Penduduk perantau
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan semua penduduk Indonesia bebas bepergian ke manapun di wilayah Indonesia. Namun, Kemendagri mengingatkan agar orang-orang yang berpindah atau perantau segera mengurus berkas administrasi kependudukan seperti KTP di domisili barunya.
Ini sudah sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri tgl 27 Desember 2021 no 470/7256/SJ tentang Pindah Datang Penduduk.
Sehubungan dengan proses pelayanan pindah datang penduduk, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 15 ayat 2 Undang undang no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang no 24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.
2. Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat, maka penduduk yang datanya belum tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup dating ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal sesuai alamat KTP atau KK dengan membawa fc KK, Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk tersebut.
3. Pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui email atau media elektronik lainnya antar Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan dan daerah asal penduduk.
4. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan keakuratan data penduduk kami minta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendorong masyarakat yang sudah berdomisili lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat kepindahannya sehingga penduduk baik secara de facto dan de jure berada di wilayah yang sama, serta memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendukung penuh proses kepindahan tersebut.
"Dalam sistem administrasi kependudukan kita lebih dari satu tahun orangnya harus pindah dan dia berdomisili di situ.
Maka, di himbau yang mau merantau itu kalau memang niat mau pindah, bawa surat pindah sekalian karena prinsip dasarnya sekarang pengurusan itu dipotong birokrasinya,"saat ini untuk mengurus KTP lebih mudah.
Kemendagri sudah memotong proses dari sebelumnya butuh empat langkah, kini tinggal satu langkah saja. "Untuk pindah tidak perlu membawa pengantar RT/RW. Cukup fotokopi KK (Kartu Keluarga) Dinas Dukcapil. Jadi hanya satu langkah saja.
Dulu kan langkahnya ada empat, pengantar RT, RW, Kelurahan, Dukcapil, yang tiga langkah sudah kita potong tinggal satu langkah saja. Bawa fotokopi KK dan datang ke Dinas Dukcapil,"
Dinas Dukcapil dari daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah ke daerah baru.
Nantinya, daerah tujuan tidak boleh menolak orang yang ingin berpindah itu dan harus memproses perpindahan KTP orang tersebut.
"Saat dia mau pindah dipastikan tujuannya rumah sendiri atau numpang atau rumah kontrakan. Kalau rumahnya numpang dia harus minta izin kepada yang ditumpangi boleh nggak saya punya KK di situ. Jangan sampai saya kontrak kemudian tinggal di rumah kontrakan alamat di KK kontrakan itu tidak minta izin si pemilik rumah.
Nanti kalau ada tagihan-tagihan kartu kredit, utang bank, jatuhnya di situ semua. Nah ini tidak dibolehkan. Maka etika ber-administrasi kependudukannya harus dijaga. Kalau rumahnya sendiri bebas,".
Dia juga menyebut bagi penduduk yang sudah lebih dari satu pindah tapi belum mengurus perpindahan KTP bisa difasilitasi oleh Dinas Dukcapil. seorang yang sudah pindah tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus surat pindah.
"Misalnya orang sudah telanjur dari Bugis di Batam. Dia nggak punya uang buat balik, difasilitasi dari Dukcapil Batam menghubungi Dukcapil Bugis, di Bone. Dari Bone menerbitkan surat diterbitkan dia KTP baru di Batam. Sekarang pindahnya sudah bisa online seperti itu, hubungan antar kepala dinas.
Prinsipnya nggak perlu pulang kampung untuk pindah. Itu prinsipnya, tinggal hubungi Dinas Dukcapil nanti minta tolong dong saya dipindahkan dari KK-nya. Kan bisa dibuka dari daerah itu. Minta surat keterangan dari sana tinggal nanti dikirim via WA (WhatsApp) yang sudah dibuat daerah asalnya foto WA kirim ke Dukcapil tujuan,".
Комментарии