Pindah Datang Penduduk perantau

preview_player
Показать описание
#pindahdatang #pindahpergi #pindahdomisili #rejosarichannel
Pindah Datang Penduduk perantau
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan semua penduduk Indonesia bebas bepergian ke manapun di wilayah Indonesia. Namun, Kemendagri mengingatkan agar orang-orang yang berpindah atau perantau segera mengurus berkas administrasi kependudukan seperti KTP di domisili barunya.
Ini sudah sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri tgl 27 Desember 2021 no 470/7256/SJ tentang Pindah Datang Penduduk.
Sehubungan dengan proses pelayanan pindah datang penduduk, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 15 ayat 2 Undang undang no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang no 24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.
2. Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat, maka penduduk yang datanya belum tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup dating ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal sesuai alamat KTP atau KK dengan membawa fc KK, Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk tersebut.
3. Pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui email atau media elektronik lainnya antar Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan dan daerah asal penduduk.
4. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan keakuratan data penduduk kami minta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendorong masyarakat yang sudah berdomisili lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat kepindahannya sehingga penduduk baik secara de facto dan de jure berada di wilayah yang sama, serta memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendukung penuh proses kepindahan tersebut.
"Dalam sistem administrasi kependudukan kita lebih dari satu tahun orangnya harus pindah dan dia berdomisili di situ.
Maka, di himbau yang mau merantau itu kalau memang niat mau pindah, bawa surat pindah sekalian karena prinsip dasarnya sekarang pengurusan itu dipotong birokrasinya,"saat ini untuk mengurus KTP lebih mudah.
Kemendagri sudah memotong proses dari sebelumnya butuh empat langkah, kini tinggal satu langkah saja. "Untuk pindah tidak perlu membawa pengantar RT/RW. Cukup fotokopi KK (Kartu Keluarga) Dinas Dukcapil. Jadi hanya satu langkah saja.
Dulu kan langkahnya ada empat, pengantar RT, RW, Kelurahan, Dukcapil, yang tiga langkah sudah kita potong tinggal satu langkah saja. Bawa fotokopi KK dan datang ke Dinas Dukcapil,"
Dinas Dukcapil dari daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah ke daerah baru.
Nantinya, daerah tujuan tidak boleh menolak orang yang ingin berpindah itu dan harus memproses perpindahan KTP orang tersebut.
"Saat dia mau pindah dipastikan tujuannya rumah sendiri atau numpang atau rumah kontrakan. Kalau rumahnya numpang dia harus minta izin kepada yang ditumpangi boleh nggak saya punya KK di situ. Jangan sampai saya kontrak kemudian tinggal di rumah kontrakan alamat di KK kontrakan itu tidak minta izin si pemilik rumah.
Nanti kalau ada tagihan-tagihan kartu kredit, utang bank, jatuhnya di situ semua. Nah ini tidak dibolehkan. Maka etika ber-administrasi kependudukannya harus dijaga. Kalau rumahnya sendiri bebas,".
Dia juga menyebut bagi penduduk yang sudah lebih dari satu pindah tapi belum mengurus perpindahan KTP bisa difasilitasi oleh Dinas Dukcapil. seorang yang sudah pindah tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus surat pindah.
"Misalnya orang sudah telanjur dari Bugis di Batam. Dia nggak punya uang buat balik, difasilitasi dari Dukcapil Batam menghubungi Dukcapil Bugis, di Bone. Dari Bone menerbitkan surat diterbitkan dia KTP baru di Batam. Sekarang pindahnya sudah bisa online seperti itu, hubungan antar kepala dinas.
Prinsipnya nggak perlu pulang kampung untuk pindah. Itu prinsipnya, tinggal hubungi Dinas Dukcapil nanti minta tolong dong saya dipindahkan dari KK-nya. Kan bisa dibuka dari daerah itu. Minta surat keterangan dari sana tinggal nanti dikirim via WA (WhatsApp) yang sudah dibuat daerah asalnya foto WA kirim ke Dukcapil tujuan,".
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Terimakasih penjelasan nya agar banyak orang yang tidak tersesat

SariWati-wu
Автор

Alhmdulillah sy sangat paham penjelasan si mas..
Simple padet jelas.. Sippp trimakasihh masseehhh

nuroktaviani
Автор

jos tenan om infone sangat bermanfaat semangat terus om dalam memberi edukasi kepada orang orang awam tentang prosedural pengurusan berkas. terimakasih semangat

hambaallah
Автор

Trimakasih bapa capil, videonya bermanfaat

haerulanwaranwar
Автор

Mksih pencerahanannya dn sangat membantu sy

hermanSuherman-ekey
Автор

Alhamdulillah..setelah sekian lama akhirnya ada jawaban jg. Terimakasih mas pencerahannya, semoga channelnya maju trs..luar biasa 👍👍👍

suararakyat
Автор

Tdk semua daerah kli pK.... soalnya msh ada yg hrs berkas cabut berkas

YulianiJ.
Автор

Saya sdh dapat skpwni secara online....mntab...cepat dan mudah

rizkanmursidi
Автор

Mkasih kak..bermanfaat seht panjang umur lancar rezeki buat jenengan

sahabat
Автор

Terimkasih informasinya pak. Semoga sehat selalu

ahmadariyanto
Автор

Ak sudah datang ke capil. Malah suruh datang sendri ke capil asal. Sedangkan capil asal saya jauh.

Eris-yynn
Автор

Bang saya mau nanya, koreksi bila salah, yg saya tangkep di video durasi menit ke 5:25. Aapkah Bener bisa kita tidak perlu minta berkas dari dukcapil asal. Dan langsung bisa mengurus di dukcapil tujuan? Lantas persyaratan apa aja yg hrs kita bawa ke dukcapil tujuan

MrThoms
Автор

Terimakasih atas keterangannya...
Ini bisa jadi lebih paham dan mudah untuk proses pendudukan

SiskaAndriyani
Автор

Pak syarat yg di lengkapi di dukcapil baru apa? Apa perlu SKP dari kelurahan asal?

sh-omwo
Автор

Saya orang jambi, istri saya orang ngawi, ketika itu saya ditawari untuk pindah domisili dimintain uang 2.500.000 😅 saya mending balik dulu ke jambi trus ngurus2 disana. Tp smpe sekarang saya belum pulang k jambi jg hehe.. malah ketemu bideo ini 🙏🏾😌 trimakasih pencerahannya bg…sehat terus buat abang sekeluarga
Videonya sgt bermanfaat bg

lordedy
Автор

Izin bertanya pak. Terkait dengan tuntutan pekerjaan yang mengharuskan pelamar untuk pindah domisili dari kota/provinsi tertentu. Pertanyaannya apakah kita bisa pindah domisili lagi ketika sudah tidak bekerja di daerah tersebut dan ingin balik lagi ke domisili asal kita. Terima kasih 🙏

worshipgod
Автор

Terimakasih atas informasi yang sangat berguna ini semoga bermanfaat pada yang membutuh kan

subonobono-qunl
Автор

mantap impo nya, , sukses selalalu. y, , salam dari kepri 🙏

samsudinsudin
Автор

Bang mau nanya.kalo kita ngurus surat pindah kekelurahan apakah kita harus ke dukcapil lagi? Terimakasih

selpiasilalahi
Автор

bang mau tanya kalau misalnya dari Jakarta ke Batam pengen merantau cuman buat kerja apa perlu surat pindah datang juga?

jiya