Berbekal CCTV, Polisi Tangkap Pencuri & Penadah Taman Hias di Pekanbaru

preview_player
Показать описание

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jajaran Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menangkap dua orang pelaku pencurian dan penadah tanaman hias jenis (Agronema) di rumah warga jalan Rapelita no.37 Kel Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru (23/11/2020).

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial J (42) yang merupakan pencuri tanaman hias. Sedangkan Y (43) sebagai penadah barang curian dari J.

Menurut Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy, tersangka J ini berdasarkan penyelidikan melakukan pencurian karena kebutuhan keluarga, dan melancarkan aksi saat malam dengan kondisi hujan, karena barang bukti mantel tersangka J turut diamankan.

Ditambahnya lagi, dari aksi pencurian yang dilakukan Junaidi, 24 tanaman hias sudah dijual.

"Menurut pengakuan tersangka J, ia sudah menjual 24 jenis tanaman bunga untuk kebutuhan sehari-hari dengan harga Rp 200 ribu - Rp 300 ribu," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah topi milik Junaidi, Mantel Hujan Warna Orange, satu unit motor Honda beat dengan dua tanaman jenis Agronema serta satu unit becak motor dari penadah Y.

Akibat dari perbuatannya, J sebagai pencuri tanaman hias dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHPidana dengan pencurian dengan Pemberatan.

Sedangkan penadah, Y dikenakan pasal 480 KUHP Pidana dengan pertolongan jahat atau tadah.










SOSMED TRIBUN PEKANBARU




Рекомендации по теме