Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2022: 'Tak Ada yang Terlindungi'

preview_player
Показать описание
Pada tahun 2022 terdapat penambahan 132 kasus pidana baru yang dituntut dan/atau divonis dengan pidana mati. Tren penambahan kasus masih didominasi oleh kasus narkotika dan juga terdapat kasus kekerasan seksual dan tindak pidana korupsi yang dituntut dan/atau divonis dengan pidana mati.

KUHP baru yang disahkan pada tahun 2022 memperkenalkan pidana mati sebagai pidana alternatif dan khusus, harus selalu diancamkan dengan ancaman pidana lain, dan pelaksanaannya harus dengan masa percobaan 10 tahun, artinya dalam masa tersebut tidak boleh dijatuhkan eksekusi pidana mati dan ada peluang pengubahan/komutasi hukuman.

Webinar Peluncuran Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2022 dilaksanakan untuk membahas tentang penerapan pidana mati pada 2022, dan membahas persiapan implementasi KUHP Baru, khususnya mengenai pidana mati dengan adanya pengubahan hukuman.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Lalu apa kesimpulan dari pasal 100 KUHP nasional? Apakah putusan pidana mati yang dijatuhkan hakim pasti bersyarat? melihat dari poin a dan b pada pasal 100?

endraarsya