filmov
tv
AMBU Anne Kritik Dedi Mulyadi Tinggalkan Utang Pemda Usai Jadi Bupati Purwakarta
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/mF4dVitMm1Q/maxresdefault.jpg)
Показать описание
AMBU Anne Kritik Dedi Mulyadi yang Tinggalkan Utang Pemda, Dijawab Kang Dedi dan Sekda Ganteng
"ITU UTANG PEMDA, BUKAN PRIBADI"
TRIBUNJABARVIDEO- Di tengah proses sidang gugatan cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta, Ambu Anne menyentil suaminya itu saat menjabat Bupati Purwakarta
Hal itu dia katakan saat berkegiatan di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Selasa (22/11/2022).
Pada kesempatan itu, Ambu Anne terang-terangan mengkritik dan menyentil Bupati Purwakarta sebelumnya yang tak lain adalah Dedi Mulyadi, suaminya sendiri.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Dedi Mulyadi menanggapi pernyataan Ambu Ane.
“Ini (pernyataan Ambu Ane) bukan urusan rumah tangga, tapi aspek yang tata kelola keuangan daerah. Karena yang muncul ke permukaan bukan suami, tapi mantan bupati,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi menemui Sekda Purwakarta Norman Nugraha untuk menanyakan terkait utang Rp 28 Miliar yang disebutkan Ambu Ane.
“Waktu saya jadi bupati, Norman ini menjabat kabid perencanaan keuangan daerah," katanya.
Dedi bercerita soal tahun terakhirnya menjabat Bupati Purwakarta pada 2017. Saat itu, ia menyadari setelah selanjutnya lengser, Purwakarta akan dilanjutkan pejabat sementara.
Karena dipimpin pejabat sementara, anggaran daerah saat itu tidak akan digunakan secara optimal untuk pembangunan karena ada keterbatasan wewenang.
Karena itu, Dedi berpikir bahwa saat itu pembangunan yang bersifat publik di Purwakarta harus terus berlanjut.
Sehingga, produk saat ia menjabat bisa dinikmati oleh publik seperti jalan dan fasilitas publik lainnya.
Dia mengakui bahwa hal itu memang meninggalkan utang. Tapi, dari aspek kalkulasi pembangunan, itu memberi keuntungan bagi masyarakat.
Alasannya, karena ada produk pembangunan yang nyata di balik utang daerah. Menurutnya, jika saat itu pembangunan terhenti, pembangunan akan berlanjut pada 2018 dan 2019.
Dari segi efektifitas, hal itu tidak memberikan manfaat siginifikan. Baik dari segi harga maupun percepatan pembangunan.
Karena sudah disindir istrinya, Dedi Mulyadi mengaku siap bertanggung jawab secara finansial jika memang diperlukan untuk melunasi.
“Tetapi andaikata uang itu harus dibayar secara pribadi, walaupun itu tidak boleh karena itu uang negara, saya seluruh aset yang saya miliki saya berikan ke pemerintah daerah. Gak apa saya miskin yang penting hidup saya tidak merugi,” kata Dedi.
Sementara itu, Norman Nugraha menyampaikan bahwa utang itu bukan utang pribadi Dedi Mulyadi. Melainkan utang pemerintah daerah.
Kata dia, utang DBH sudah melalui mekanisme neraca dan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang tercatat sebagai laporan keuangan daerah tahun 2017.
Isinya, menyebutkan bahwa Pemkab Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitan dengan DBH. Sehingga, terkait utang itu, tidak bicara pribadi, melainkan pemerintah daerah.
Saat ini, utang pemerintah daerah itu tersisa Rp 19,7 miliar. Rinciannya, utang 2019 tersisa sekitar Rp 250 juta. Sedangkan utang 2016 dan 2017 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020 dan 2021, terpaksa ditunda karena refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
Begitu juga di tahun 2022-2023 pembayaran harus ditunda karena Pemkab Purwakarta sedang fokus mengejar target ketertinggalan pembangunan sehingga belum bisa menganggarkan uang Rp 19,7 miliar tersebut.
Sehingga, utang pemerintah daerah itu diharapkan bisa dibayarkan pada 2024 karena masuk pada kewajiban pemerintah daerah.*
#UtangPemda #DediMulyadi #AmbuAnne #GugatanCeraiDediMulyadi #AmbuAnneGugatCeraiDediMulyadi #AnneRatnaMustika #Dedimulyadi #BupatiPurwakarta #Purwakarta #BREAKINGNEWS #GugatCerai #DediMulyadi #Resmiterdaftar #PengadilanAgamaPurwakarta #tribunjabar #tribunjabarvideo
"ITU UTANG PEMDA, BUKAN PRIBADI"
TRIBUNJABARVIDEO- Di tengah proses sidang gugatan cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta, Ambu Anne menyentil suaminya itu saat menjabat Bupati Purwakarta
Hal itu dia katakan saat berkegiatan di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Selasa (22/11/2022).
Pada kesempatan itu, Ambu Anne terang-terangan mengkritik dan menyentil Bupati Purwakarta sebelumnya yang tak lain adalah Dedi Mulyadi, suaminya sendiri.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Dedi Mulyadi menanggapi pernyataan Ambu Ane.
“Ini (pernyataan Ambu Ane) bukan urusan rumah tangga, tapi aspek yang tata kelola keuangan daerah. Karena yang muncul ke permukaan bukan suami, tapi mantan bupati,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi menemui Sekda Purwakarta Norman Nugraha untuk menanyakan terkait utang Rp 28 Miliar yang disebutkan Ambu Ane.
“Waktu saya jadi bupati, Norman ini menjabat kabid perencanaan keuangan daerah," katanya.
Dedi bercerita soal tahun terakhirnya menjabat Bupati Purwakarta pada 2017. Saat itu, ia menyadari setelah selanjutnya lengser, Purwakarta akan dilanjutkan pejabat sementara.
Karena dipimpin pejabat sementara, anggaran daerah saat itu tidak akan digunakan secara optimal untuk pembangunan karena ada keterbatasan wewenang.
Karena itu, Dedi berpikir bahwa saat itu pembangunan yang bersifat publik di Purwakarta harus terus berlanjut.
Sehingga, produk saat ia menjabat bisa dinikmati oleh publik seperti jalan dan fasilitas publik lainnya.
Dia mengakui bahwa hal itu memang meninggalkan utang. Tapi, dari aspek kalkulasi pembangunan, itu memberi keuntungan bagi masyarakat.
Alasannya, karena ada produk pembangunan yang nyata di balik utang daerah. Menurutnya, jika saat itu pembangunan terhenti, pembangunan akan berlanjut pada 2018 dan 2019.
Dari segi efektifitas, hal itu tidak memberikan manfaat siginifikan. Baik dari segi harga maupun percepatan pembangunan.
Karena sudah disindir istrinya, Dedi Mulyadi mengaku siap bertanggung jawab secara finansial jika memang diperlukan untuk melunasi.
“Tetapi andaikata uang itu harus dibayar secara pribadi, walaupun itu tidak boleh karena itu uang negara, saya seluruh aset yang saya miliki saya berikan ke pemerintah daerah. Gak apa saya miskin yang penting hidup saya tidak merugi,” kata Dedi.
Sementara itu, Norman Nugraha menyampaikan bahwa utang itu bukan utang pribadi Dedi Mulyadi. Melainkan utang pemerintah daerah.
Kata dia, utang DBH sudah melalui mekanisme neraca dan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang tercatat sebagai laporan keuangan daerah tahun 2017.
Isinya, menyebutkan bahwa Pemkab Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitan dengan DBH. Sehingga, terkait utang itu, tidak bicara pribadi, melainkan pemerintah daerah.
Saat ini, utang pemerintah daerah itu tersisa Rp 19,7 miliar. Rinciannya, utang 2019 tersisa sekitar Rp 250 juta. Sedangkan utang 2016 dan 2017 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020 dan 2021, terpaksa ditunda karena refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
Begitu juga di tahun 2022-2023 pembayaran harus ditunda karena Pemkab Purwakarta sedang fokus mengejar target ketertinggalan pembangunan sehingga belum bisa menganggarkan uang Rp 19,7 miliar tersebut.
Sehingga, utang pemerintah daerah itu diharapkan bisa dibayarkan pada 2024 karena masuk pada kewajiban pemerintah daerah.*
#UtangPemda #DediMulyadi #AmbuAnne #GugatanCeraiDediMulyadi #AmbuAnneGugatCeraiDediMulyadi #AnneRatnaMustika #Dedimulyadi #BupatiPurwakarta #Purwakarta #BREAKINGNEWS #GugatCerai #DediMulyadi #Resmiterdaftar #PengadilanAgamaPurwakarta #tribunjabar #tribunjabarvideo
Комментарии