PENYELESAIAN PERKARA BANDING E-COURT

preview_player
Показать описание
Dalam rangka peningkatan pelayanan informasi perkara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mempersembahkan video informatif Penyelesaian Perkara Banding E-Court di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Video informatif ini dilengkapi dengan 2 (dua) bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa, serta dilengkapi dengan peragaan bahasa isyarat untuk memudahkan penyerapan informasi oleh penyandang disabilitas.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Sangat informatif, keren PT TUN Surabaya 🙌🏻

Irene-CS
Автор

Ini karya CPNS terbaik....bisa jdi kader hakim...😊

helmizia
Автор

Saya ingin bertanya mengenai kesimpulan dari amar putusan dalam perkara melalui PTUN yaitu mengadili :
1. Eksepsi Tergugat Tidak Diterima
2. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya.

Dasar apa saja yang menjadi penilaian pertimbangan Majelis Hakim dan Arti Kesimpulan atas amar putusan tersebut diatas ?

Kemudian apakah sudah sesuai prosedur pedoman yag mengatur akan keputusan majelis hakim dalam penilaian pertimbangan fakta Hukum persidangan tidak memperhatikan & menilai alat bukti kesaksian Penggugat, sebaliknya dalam ketetapan amar putusan berdasarkan pertimbangan fakta Hukum persidangan lebih mengutamakan alat bukti Tergugat (tanpa ada saksi).

themaanyanboy