filmov
tv
Relawan Ganjar Mahfud Teriakkan Kecurangan Pemilu 2024 Minta Pemilu Ulang hingga Tolak Deklarasi
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Forum komunikasi antar Relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan Petisi Brawijaya untuk menolak hasil Pilpres 2024 di Jakarta, pada Minggu (18/2/2024).
Petisi memuat lima tuntutan dengan ditujukan kepada pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024, dibacakan Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang.
Haposan menyatakan, tuntutan pertama yakni menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pilpres) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Alasan mereka, karena dugaan terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan masif dan menguntungkan paslon tertentu.
"Hal itu, terkait dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan massif yang menguntungkan paslon tertentu, sehingga secara sungguh- sungguh telah menghianati Demokrasi dan Konstitusi, yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Haposan dalam keterangan pers diterima Tribunnews, Minggu (18/2/2024).
Kedua, meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.
Selanjutnya, membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan umum ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya Pilpres 2024-2029.
Ketiga, memprotes keras deklarasi Kemenangan pasangan calon (paslon) 2, yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count.
Padahal, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbayak.
“Hal ini, secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” kata Haposan.
Keempat, meminta Bawaslu untuk memproses pasangan Prabowo-Gibran atas deklarasi kemenangan dimaksud.
Kelima, meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
“Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Quick Count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu,” kata dia.
Lebih lanjut Haposan menuding proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 melalui rekayasa hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
Menurutnya, hal itu merupakan upaya menghianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan.
“Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” jelas Haposan.
Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden paslon 2, yang diterima langsung KPU tanpa merevisi dan/atau mengubah PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam keputusanya komisioner KPU dinyatakan bersalah," kata Haposan.
Para relawan Ganjar-Mahfud, kata Haposan, menilai hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu.
Dan itu merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang halangi upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Rania
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUN-VIDEO.COM - Forum komunikasi antar Relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan Petisi Brawijaya untuk menolak hasil Pilpres 2024 di Jakarta, pada Minggu (18/2/2024).
Petisi memuat lima tuntutan dengan ditujukan kepada pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024, dibacakan Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang.
Haposan menyatakan, tuntutan pertama yakni menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pilpres) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Alasan mereka, karena dugaan terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan masif dan menguntungkan paslon tertentu.
"Hal itu, terkait dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan massif yang menguntungkan paslon tertentu, sehingga secara sungguh- sungguh telah menghianati Demokrasi dan Konstitusi, yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Haposan dalam keterangan pers diterima Tribunnews, Minggu (18/2/2024).
Kedua, meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.
Selanjutnya, membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan umum ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya Pilpres 2024-2029.
Ketiga, memprotes keras deklarasi Kemenangan pasangan calon (paslon) 2, yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count.
Padahal, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbayak.
“Hal ini, secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” kata Haposan.
Keempat, meminta Bawaslu untuk memproses pasangan Prabowo-Gibran atas deklarasi kemenangan dimaksud.
Kelima, meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
“Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Quick Count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu,” kata dia.
Lebih lanjut Haposan menuding proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 melalui rekayasa hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
Menurutnya, hal itu merupakan upaya menghianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan.
“Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” jelas Haposan.
Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden paslon 2, yang diterima langsung KPU tanpa merevisi dan/atau mengubah PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam keputusanya komisioner KPU dinyatakan bersalah," kata Haposan.
Para relawan Ganjar-Mahfud, kata Haposan, menilai hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu.
Dan itu merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang halangi upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Rania
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Комментарии