Tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan (Peran dan Tugas Guru)

preview_player
Показать описание
Presentasi Kelompok 2 :
Wilda Purnama Sari(200310061)
Mariatul Qippiah(200310057)

Secara umum peran guru adalah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai, dan pengevaluasi.

Dalam UUD No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan UUD No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Salah satu ketentuan umum dalam pasal 1 menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Рекомендации по теме