Kronologi Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Uang Rp 160 Juta!

preview_player
Показать описание
SRAGEN, KOMPAS.TV - Seorang pensiunan guru agama di Sragen, Jawa Tengah harus mengembalikan sebagian gaji dan sertifikasinya senilai Rp 160 juta.

Dirinya pun juga tengah berjuang untuk mendapatkan SK pensiun sebagai pegawai negeri sipil.

Menikmati hari tua dengan tenang usai berpeluh sepanjang hidup menjadi impian saat memasuki masa pensiun.

Namun, kenyataan lain harus dihadapi Suwarti.

Perempuan berusia 61 tahun ini harus mengembalikan uang Rp 160 juta kepada badan kepegawaian dan pengembangan SDM.

Uang itu merupakan biaya sertifikasi serta gaji selama 2 tahun.

Padahal, tahun 2016 lalu Suwarti telah diangkat menjadi PNS dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo sampai pensiun di umur 60 tahun.

Hingga saat ini, Suwarti masih berjuang untuk mendapatkan SK pensiun.

Menurut Suwarti, BKPSDM tidak mengakuinya sebagai PNS, melainkan tenaga pendidik dengan batas usia 58 tahun.

Oleh karena itu, Suwarti harus mengembalikan 2 tahun gajinya.

Lebih lanjut, Pihak BKPSDM Sragen akan mengkaji lebih dalam persoalan yang membelit Suwarti.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Administrasi yg ambruk, pemerintahan yg tak terorganisir.

Mapati.project
Автор

Aneh memang negara kita, bu.sy.doakan smg.perjngan ibu berhasil

MasdinYohanes
Автор

yang salah management nya...
tapi yg diminta ganti rugi karyawan

gak masuk akal

thelazycomputer
Автор

kok nyalain ibu guru, kroscek dulu lah data errornya di mana ? ...

accank
Автор

Gaji dari rakyat bukan pejabat.
Saya gak setuju kalo kembalikan uang...

ARI-hoql
Автор

Smoga Allah mmberi jln kluar terbaik utk ibu.

nanimufida
Автор

Banyak yang seperti ini Bapak saya juga Bernasib sama dengan Ibu ini..

talentamamase
Автор

Nanti lama lama seluruh yang pensiun di suruh mengembalikan gajinya.

fahmiabdilah
Автор

Ini juga AQ alani TDK SK pensiun, di angkat THN 2014, di pensiunkan umur 2018

umarfaruk
Автор

Gak usah balikin bu, gugat saja yg minta uang dibalikin itu, kan yang salah bagian administrasi kepegawaian. Ibu cuma kerja dan berhak menerima upah, kalo salah yang memberi upah ya iti salah dia.

albian
Автор

Sy seorg guru SD PNS mulai CPNS 01/01/1981 resmi pensiun 01/08/2020 sebelum memasuki pensiun sdh ada surat resmi pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Pendidikan &Pelatihan (BKPP) yg di TTD oleh Sekda Kutai Timur dan dlm surat tsb tercantum semua persyaratan yg harus dilengkapi. Seperti itu kami di Kutai Timur Kaltim. Ada kh daerah lain seperti ini? agar jgn ada korban?

lawainyuk
Автор

Parahh bgt gaji di suruh balikin.. woy, keringat orang dah kering.. apalagi ini guru yg udah bikin pinter murid²nya😠

dysanahsan
Автор

Suruh ngembalikan juga jasa dan waktunya yg 2thn

MAGICLOVERS
Автор

Selama 2 tahun ngajar nga kl mang ngajar, dan sesuai, kinerja ny bayar donk jelas ko jerih payah dia, , dia bukan maling, , kl memang, uwdah pensiun umur 58 kabarin jangan, di perpanjang, , parah mau gratisan aja, , ,

delikfadilahok
Автор

Jangan di balikin Bu...kalau ada kesalahan.. pegawainya yang bertanggung jawab. Karena yang bekerja tentunya sudah ahli dalam menangani bidang tersebut . Walaupun ada kelalaian dan salah tanggung jawab seperti contoh karyawan Alfamart.

takadatapiadatakada
Автор

Itulah hebatnya Adm di diknas/pemda Sragen yg sangat tertib?

marnomarno
Автор

Terus tenaga dan pengabdian dia selama 2 tahun emang pemerintah bisa mengembalikan

nanaruhyana
Автор

Hallo...Sragen...yang baik dong ama Guru 😍
Kota atau kabupaten yang lain pasti lebih hebat😍

nursriyono
Автор

Mengapa bisa terjadi prosedur telah ditempuh siapa yg salah?

sariphidayat
Автор

Itulah pentingnya administrasi kepegawaian. Dan jangan pasrah bongkoan pada orang lain, sedari dini sudah harus tahu jenis fungsi SK yang diterima beserta hak hak nya.

TheAljohani