filmov
tv
Jawaban Kamaruddin Kuasa Hukum Brigadir J seusai Disomasi Ahok, 'Saya Cuma Bilang, Kapan Pacarannya'
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J buka suara terkait somasi yang dilayangkan Ahok kepadanya.
Kamaruddin membantah dirinya mengucapkan soal adanya perselingkuhan di antara Ahok dengan Puput Nastiti sebelum menikah.
Ia mengaku hanya melontarkan soal pertanyaan sejak kapan Ahok dan Puput menjalin hubungan asmara sebelum menikah.
Kamaruddin membantah dirinya mengucapkan soal adanya perselingkuhan di antara Ahok dan istri pertamanya.
Ia kemudian mempertanyakan alasan Ahok melayangkan somasi dan tuntutan permintaan maaf terhadapnya.
Menurutnya, ia merasa tak melakukan kesalahan apapun dan apa yang disampaikannya bukan tindakan kejahatan tertentu.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melayangkan somasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Somasi tersebut terkait ucapan Kamaruddin yang dinilai mengaitkan kasus kematian Brigadir J dengan perceraian Ahok.
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengungkapkan, somasi dilayangkan karena kliennya merasa difitnah dan namanya dicemarkan.
Ramzy menyarankan, agar Kamaruddin fokus kepada penanganan kasus kematian Brigadir J.
Pihaknya menunggu permintaan maaf secara terbuka dan meralat pernyataan dari Kamaruddin dalam kurun waktu 2x24 jam.
Apabila, tak ada permintaan maaf, pihaknya akan membuat laporan ke polisi pada Rabu (27/7/2022). (*)
Video Editor: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda
Kamaruddin membantah dirinya mengucapkan soal adanya perselingkuhan di antara Ahok dengan Puput Nastiti sebelum menikah.
Ia mengaku hanya melontarkan soal pertanyaan sejak kapan Ahok dan Puput menjalin hubungan asmara sebelum menikah.
Kamaruddin membantah dirinya mengucapkan soal adanya perselingkuhan di antara Ahok dan istri pertamanya.
Ia kemudian mempertanyakan alasan Ahok melayangkan somasi dan tuntutan permintaan maaf terhadapnya.
Menurutnya, ia merasa tak melakukan kesalahan apapun dan apa yang disampaikannya bukan tindakan kejahatan tertentu.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melayangkan somasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Somasi tersebut terkait ucapan Kamaruddin yang dinilai mengaitkan kasus kematian Brigadir J dengan perceraian Ahok.
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengungkapkan, somasi dilayangkan karena kliennya merasa difitnah dan namanya dicemarkan.
Ramzy menyarankan, agar Kamaruddin fokus kepada penanganan kasus kematian Brigadir J.
Pihaknya menunggu permintaan maaf secara terbuka dan meralat pernyataan dari Kamaruddin dalam kurun waktu 2x24 jam.
Apabila, tak ada permintaan maaf, pihaknya akan membuat laporan ke polisi pada Rabu (27/7/2022). (*)
Video Editor: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda
Комментарии