Video Persidangan Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Diancam 6 Tahun Penjar

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Рекомендации по теме