FERDY Sambo Tertunduk Lesu Tak Banyak Bicara, Usai Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Seumur Hidup

preview_player
Показать описание
Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Sambo pun tak banyak bereaksi saat jaksa menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup.

#ferdysambo #brigadirj #sidangtuntutanferdysambo

tribunsumsel/ninis
video editor: elm

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

What hukuman seumur hidup ancur hukum kita ini

ekooktafiana
Автор

kenapa seumur hidup .nanti mirip jayus .bisa hidup udara bebas di luar .ga di bui

mncantik
Автор

Sidang lamaaaa ....kok seumur hidup sichhhh...knp g dihukum

suzyrachmawati
Автор

oke cocok seumur hdp ? lain nya yg 3 org brp thn

endang
Автор

Yg pantas di Terima sambo adalah hukuman mati, bukan penjara seumur hidup,

suyatimabbiangan
Автор

Mantap, kesalahan lainnya krn ud bikin skenario bohong & melibatkan bnyk pihak utk menutupi kebohongan ny

jimying
Автор

Bhong udh crta nya emng di bwattt seindonedya udah jmhhhh ngytttt nya maupn srmuea pk

cintaabadi