Hakim Sidang Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo, Ditolak dan Tetap Divonis Pidana Mati

preview_player
Показать описание
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menghadapi sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023).

Dalam putusannya, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menolak banding Ferdy Sambo, namun Hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.

Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tribunsumsel/Eis
Editor/Yos

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Itu ganjaran nya orang yg TDK punya ke perikemanusiaan TDK mengakui kesalahannya TDK mau berterus-terang apa yg sudah di perbuat "ktnya" mau tanggung jawab tp ko banding mbo Sambo pH nya jg harusnya mikir klw banding itu bakalan di tolsk

nurhasanahnurhasanah
Автор

perasaan ad kbar klw sambo udh mati
kx ni msih sidang

waaahh bnr² yg bkin berita waktu sll mengada² cm demi vierw 😂😂

rochmadal-faridzie