filmov
tv
KEBIJAKAN PENERJEMAHAN RESMI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI INDONESIA (UNAN PRIBADI/KEMENKUMHAM)

Показать описание
Sinopsis Video
Pada tahun lalu, ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menarik investasi dari negara-negara lain, maka diperlukan peraturan perundang-undangan, yang diterjemahkan tidak hanya ke dalam bahasa Inggris saja, tetapi juga bahasa-bahasa asing lainnya. Oleh sebab itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu direvisi, khususnya pada ketentuan yang mengatur mengenai penerjemahan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan revisi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 perlu dilaksanakan beberapa kegiatan dalam jangka pendek sebagai berikut:
1. Tanggal 18 Oktober 2021 mengadakan rapat penyiapan konsepsi revisi.
2. Tanggal 28 Oktober 2021 Mengadakan rapat penyusunan naskah urgensi revisi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
3. Tanggal 12 November 2021 mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) revisi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dalam rangka menyerap aspirasi dari para stakeholder.
4. Tanggal 17 November 2021 Mengadakan rapat Panitia Antar Kementerian guna penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut, untuk mendukung kemudahan akses terhadap data terjemahan Peraturan Perundang-undangan dibuat Web terjemahan resmi Peraturan Perundang-undangan yang selama ini dalam format bahasa Indonesia ditambah ke dalam format bahasa Inggris, dengan alamat:
Pada tahun lalu, ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menarik investasi dari negara-negara lain, maka diperlukan peraturan perundang-undangan, yang diterjemahkan tidak hanya ke dalam bahasa Inggris saja, tetapi juga bahasa-bahasa asing lainnya. Oleh sebab itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu direvisi, khususnya pada ketentuan yang mengatur mengenai penerjemahan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan revisi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 perlu dilaksanakan beberapa kegiatan dalam jangka pendek sebagai berikut:
1. Tanggal 18 Oktober 2021 mengadakan rapat penyiapan konsepsi revisi.
2. Tanggal 28 Oktober 2021 Mengadakan rapat penyusunan naskah urgensi revisi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
3. Tanggal 12 November 2021 mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) revisi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dalam rangka menyerap aspirasi dari para stakeholder.
4. Tanggal 17 November 2021 Mengadakan rapat Panitia Antar Kementerian guna penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut, untuk mendukung kemudahan akses terhadap data terjemahan Peraturan Perundang-undangan dibuat Web terjemahan resmi Peraturan Perundang-undangan yang selama ini dalam format bahasa Indonesia ditambah ke dalam format bahasa Inggris, dengan alamat:
Комментарии