filmov
tv
Kabareskrim soal Pelecehan Seksual di Kasus Brigadir J: Kecil Kemungkinan Terjadi
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS TV Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan ada tindak pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut ia ungkapkan usai ikut mengumumkan para tersangka pembunuhan, termasuk eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Adapun alasan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual ia nilai dari pasal yang disangkakan dalam kasus ini.
"Kalau (pasal) 340, kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan terjadi itu," ungkap Kabareskrim, Selasa (9/8).
Sementara itu, di lain pihak Tim kuasa hukum atau pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo kembali buka suara soal dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Ferdy Sambo atau ibu PC.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut bahwa semua kesaksian soal dugaan pelecehan seksual telah disampaikan secara konsisten.
"Tekait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yangd dialami klien kami bu PC, kesaksian PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat di BAP," ungkap Arman Hanis, Selasa (9/8).
"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Video Editor: Febi Ramdani
Hal tersebut ia ungkapkan usai ikut mengumumkan para tersangka pembunuhan, termasuk eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Adapun alasan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual ia nilai dari pasal yang disangkakan dalam kasus ini.
"Kalau (pasal) 340, kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan terjadi itu," ungkap Kabareskrim, Selasa (9/8).
Sementara itu, di lain pihak Tim kuasa hukum atau pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo kembali buka suara soal dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Ferdy Sambo atau ibu PC.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut bahwa semua kesaksian soal dugaan pelecehan seksual telah disampaikan secara konsisten.
"Tekait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yangd dialami klien kami bu PC, kesaksian PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat di BAP," ungkap Arman Hanis, Selasa (9/8).
"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Video Editor: Febi Ramdani
Комментарии