Jangan Lakukan Ini di Tempat Usaha Anda ❗❗ #salafi #wahabi #stoprokok #rokokharam #ustadzfiranda

preview_player
Показать описание
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh
Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29).

Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564)

Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Rokok haram...? Ingat jangan gara gara Allah dan Rosul nya tidak mengharamkan terus ente mengharamkan ?

qbikalbar
Автор

Dari dulu rokok makruh baru2 ini aja ada WAHABI gentayangan rokok di haramkan.

rhartono
Автор

Aku NU tapi aku setuju jika rokok di haramkan di Indonesia

antojayakelana
Автор

main nya kurang jauh ngopi nya kurang kental tidur nya kurang malam😂

akbarrizqoni
Автор

Amalan malam satu suro dan 10 suro, Muharram, membaca ayat kursi sebanyak 360 kali sama dengan jumlah hari dalam setahun semoga Allah SWT memberi ilmu dan perlindungan

kaseman
Автор

Haram bagimu tp halal bagiku karena saya seorang perokok dan saya menikmatinya

ruhinjlegong
Автор

Rokok haram...
Saya tetap merokok
Krn tidak di larang di indonesia

matsholeh
Автор

Ketahuan sekali kalau orang ini tidak pernah belajar di pesantren, jadi dia tidak faham ilmu alat, dan tampak sekali kedangkalan ilmunya...
Kasihan sekali orang seperti ini...
(Niatnya baik, semangat menebarkan kebaikan juga tinggi, tapi salah dalam memilih guru)

Semoga Allah menunjukkan dia pada jalan kebenaran...

saifatasa
Автор

Rokok ada 2 pendapat ulama:
1. Makruh
2. Haram
Belajarlah menghormati pendapat yang berbeda.

syukursentosa
Автор

kalau haram bagi sendiri jangan mengharamkan bagi yang lain

hilmanhay
Автор

lucu kali lah orang ini😂, semoga amal ibadah nya di trima oleh allah.... amin....

akbarrizqoni
Автор

Lalu kalau g ada smoking area, pada merokok sembarangan dan menyebabkan perokok pasif semakin menderita bukannya malah lebih haram?

ohmgurufajar
Автор

Haram Klo roko itu di makan....karena haram makanya di bakar tuh roko

Argon-kelana
Автор

Saya pernah lihat di YouTube Ada wahabi bilang tari perut Pahalanya sama selection sholat tahajud, onani gak membatalkan puasa. Tolong terangkan dalil sahih nya ustadz

yuwonosoeharto
Автор

telah ngasih fatwanya bro....karena kau mmg tertinggal kereta tuk berjuang di segala medan juang dakwah

Random-bclc
Автор

Apa hukumnya buka warung dan melayani org yg tidak sholat

amiribnujamal
Автор

Lebih baik nonton Haji Bolot ketimbang nonton konten wahabi

futurechannel
Автор

Horam harom....harom bagi yg nggak merokok...halal buat yg suka rokok, itu kataku

siswanto
Автор

Yg nanam tembako dan kertas buat lintingan jg harom jg pekerja rokok..

titojasad
Автор

Jangan lewat jalan raya, krn jalan raya dibangun dari pajak rokok juga... 🤣

mokamadrofik