filmov
tv
Sekali Ketauan Dimaafkan namun Ancaman Hukuman Pidana Menanti Warga di Aceh yang Tak Pakai Masker
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk membuat masyarakat patuh memakai masker selama masa pandemi, pemerintah Aceh menggelar razia untuk warga yang tak gunakan masker.
Razia tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Kota Lhokseumawe Aceh pada Rabu (22/4/2020) di Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe.
Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan diancam hukuman pidana.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T Adanan mengatakan razia tersebut dilakukan menyusul Forkopimda yang mewajibkan penggunaan masker.
“Razia ini seiring telah dikeluarkannya intruksi bersama Forkopimda untuk mewajibkan masker bagi masyarakat Lhokseumawe. Kami sudah sosialisasi agar mengenakan masker di luar rumah,” katanya.
Tidak hanya digelar di Terminal Tipe A, razia juga digelar di depan Taman Riyadh Kota Lhokseumawe.
Warga yang tidak mengenakan masker akan dicatat dan diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mengenakan masker bila beraktivitas di luar rumah.
Tidak mengenakan masker satu kali masih dimaafkan.
Namun bila ketauan terulang tidak mengenakan masker sanksinya bisa pidana.
“Sekali ini kita maafkan, maka mengisi data diri. Nanti kalau terulang lagi tak pakai masker, ini sanksinya pidana. Jangan main-main,” kata Adanan.
Razia akan terus dilakukan oleh tim gabungan di semua titik keramaian di Lhokseumawe.
Menurutnya hal tersebut merupakan usaha pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Corona.
“Ini ikhtiar kita memutus rantai penyebaran corona. Semoga masyarakat bisa memahami,” kata dia.
Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi
Editor : Abba Gabrillin
==========
Razia tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Kota Lhokseumawe Aceh pada Rabu (22/4/2020) di Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe.
Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan diancam hukuman pidana.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T Adanan mengatakan razia tersebut dilakukan menyusul Forkopimda yang mewajibkan penggunaan masker.
“Razia ini seiring telah dikeluarkannya intruksi bersama Forkopimda untuk mewajibkan masker bagi masyarakat Lhokseumawe. Kami sudah sosialisasi agar mengenakan masker di luar rumah,” katanya.
Tidak hanya digelar di Terminal Tipe A, razia juga digelar di depan Taman Riyadh Kota Lhokseumawe.
Warga yang tidak mengenakan masker akan dicatat dan diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mengenakan masker bila beraktivitas di luar rumah.
Tidak mengenakan masker satu kali masih dimaafkan.
Namun bila ketauan terulang tidak mengenakan masker sanksinya bisa pidana.
“Sekali ini kita maafkan, maka mengisi data diri. Nanti kalau terulang lagi tak pakai masker, ini sanksinya pidana. Jangan main-main,” kata Adanan.
Razia akan terus dilakukan oleh tim gabungan di semua titik keramaian di Lhokseumawe.
Menurutnya hal tersebut merupakan usaha pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Corona.
“Ini ikhtiar kita memutus rantai penyebaran corona. Semoga masyarakat bisa memahami,” kata dia.
Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi
Editor : Abba Gabrillin
==========
Комментарии