Tolak Minimarket Waralaba, Asosiasi Pedagang Kecil Enrekang Unjuk Rasa di Kantor Bupati

preview_player
Показать описание
#TribunTimur


TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Puluhan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kecil dan Menengah Enrekang melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Enrekang, Rabu (15/7/2020).

Mereka menolak kehadiran minimarket waralaba (swalayan jaringan) seperti indomaret di Kabupaten Enrekang.

Koordinator Aksi, Samsul menegaskan pihaknya menolak kehadiran minimarket waralaba di Kabupaten Enrekang karena merugikan UKM dan pedagang tradisional.

Sehingga, para pelaku UKM dan pedagang tradisional di Kabupaten Enrekang akan semakin terjepit.

"Seharusnya Pemerintah daerah kembangkan UKM di Enrekang sehingga tercipta kemandirian. Bukan malah membuka jalan swalayan seperti Indomaret mennggerus pelaku usaha lokal," kata Samsul.

Ia mengaku, sangat menyangkan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap seakan tutup mata melihat kondisi perekonomian di masyarakat.

Sebab, kalau hal ini terus terjadi dipastikan pelaku usaha (UKM) Kabupaten Enrekang akan tergerus secara perlahan dan rontok.

Untuk itu, pihaknya meminta komitmen pemeritah untuk tidak mengeluarkan izin kepada pihak Indomaret yang direncanakan akan beroperasi di beberapa titik di Kabupaten Enrekang.

Ia juga meminta ketegasan Pemda bahwa Indomaret yang tepat di depan RSUD Massenrempulu untuk tidak beroperasi.

"Dan kami juga meminta pihak pemerintah dan DPRD untuk melakukan kajian ulang terkait izin prinsip pendirian Indomaret tersebut," tegasnya.

Menanggapi hal itu Wakil Bupati Enrekang, Asman menyayangkan adanya permasalahan antara masyarakat dan pemerintah terkait izin usaha.

Untuk itu, pihaknya mengaku akan menjadi penengah, sehingga masalah tersebut selesai tanpa ada lagi riak-riak di tengah masyarakat.

"Nanti ada unjuk rasa baru saya tahu ada permasalahan seperti ini. Di sini kita duduk bersama dan saya harap, apa yang dipertanyakan asosiasi yang hadir di tengah kita, bisa dijawab oleh kepala dinas yang hadir," tambahnya.

Asman juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperhatikan segala aspek sebelum menerbitkan izin operasi minimarket.

Sebab diduga, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum beroperasinya minimarket tersebut

"Ini yang harus jadi pelajaran bagi DPMPTSP Enrekang, kenapa bisa tanpa sosialisasi ke masyarakat. Ini mesti jadi pelajaran penting, ke depannya. Perlu juga sosialisasi dilakukan sebelum keluarkan izin," tegas Asman.

Terpisah Kadis DPMPTSP, Haleng Lajju mengaku memberi izin setelah syarat yang diberikan dipenuhi pihak minimarket.

Di antaranya syarat dari lingkungan hidup dan tata ruang. Sebab,jika mereka punya syarat, pihaknya akan beri izin.

"Yaitu syarat dari Dinas Lingkungan Hidup kalau layak tanpa ganggu lingkungan dan Dinas Tata Ruang. Dan mereka siap berdayakan warga lokal sebagai karyawan dan siap menampung barang dari UKM untuk dipajang di etalase Indomaret," jawab Haleng.

Haleng juga membantah adanya izin yang keluar dari dinasnya terkait izin berdirinya minimarket retail di sejumlah kecamatan di Kabupaten Enrekang.(*)




Tribun Timur / Abdul Aziz Albar

Tribun Timur / Salman Gani

(TRIBUN-TIMUR.COM)

Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.


Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel:






Рекомендации по теме