filmov
tv
Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Tetap Tenang dan Tak Mengeluh
Показать описание
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tetap tenang saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Tapos pada Senin (20/9/2018).
Selain tenang, Nur Mahmudi mengaku siap menjalani diperiksa oleh Unit Tipikor Polresta Depok yang menangani kasus ini sejak tahun 2017.
Hal ini diutarakan kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim saat menyampaikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
"Enggak mengeluh, saya kira tenang. Kemarin dia baik-baik saja, jadi siap menjalani. Yang pasti kita kooperatif, setelah tanggal 10 (September) beliau diperiksa pasti siap," kata Iim di Mapolresta Depok, Kamis (6/9/2018).
Nur Mahmudi mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena belum pulih dari luka saat terjatuh main voli.
Menurutnya, penggagas program One Day No Rice itu harus dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana guna menjalani pengobatan.
Selain menyebut kliennya siap diperiksa, Iim bekas Wali Kota Depok selama dua periode itu masih berada di kediamannya.
Iim mengetahui Nur Mahmudi tetap tenang dan siap menjalani pemeriksaan setelah bertemu di kediamannya, perumahan Griya Tugu Asri, Kelurahan Tugu, Cimanggis.
"Ada di rumahnya, di Griya Tugu Asri sama keluarganya. Beliau masih dalam proses pemulihan, karena pada waktu main voli itu benturan dengan teman, jadi jatuh ke belakang," ujarnya.
Sebelum Nur Mahmudi, bekas Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto yang menjadi tersangka korupsi dalam kasus serupa juga mangkir dari pemeriksaan pertama.
Kuasa hukum Harry, Ahmar Ikhsan Rangkuti menuturkan kliennya tak dapat memenuhi panggilan polisi karena memiliki kegiatan pribadi selama satu pekan di Kota Cirebon.
Sebagai informasi, Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Polresta Depok menemukan bukti bahwa pembebasan lahan sudah dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.
Padahal dalam APBD Kota Depok tahun 2015 yang ditandatangani Nur Mahmudi, tercatat anggaran sebesar Rp 17 miliar untuk pembebasan lahan Jalan Nangka tahap satu.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan negara merugi hingga Rp 10,7 miliar akibat penggunaan APBD itu.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," tutur Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (29/8/2018).