CSR Itu Kewajiban, Bukan Kebaikan Perusahaan

preview_player
Показать описание
CORPORATE Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan dalam berperanserta membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Inilah salah satu isi UU No. 40 Tahun 2007. Jadi tidak perlu masyarakat tidak perlu mimintanya karena memang sudah menjadi haknya. Namun demikian, tetap saja masyarakat mengkritisi pelaksanaanya agar komitmen perusahaan ini benar-benar diwujudkan, bukan sekedar pencitraan.

Dasar Hukum CSR

CSR dikenal juga dengan sebutan TJSL (Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan) itu sudah diatur sedemikian rupa dapal UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), UU No. 25 Th 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan terbatas dan Permenneg BUMN No.PER-05/MBU/2007 tentang Program kemitraan BUMN dan usaha kecil dan bina lingkungan.

Ketentuan pokoknya menyebutkan bahwa TJSL ini wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam; TSL ini merupakan kewajiban perseroan yang dianggarakan & diperhitungkan sbg biaya perseroan yang pelaksanannyna dilakuan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran; dan Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku.

Dalam operasionalnya, TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapatkan persetujuan dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai AD perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tsb memuat rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan TJSL ; Pelaksanaan TJSL dimuat dalam laporan tahuanan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.

KALO GA MAU KETINGGALAN INFO DI SUBSCRIBE YA . Dan yang pengen tau keseharian dan apa aja kegiatan ala gue, follow gua di sosmed di bawah

FACEBOOK Official !

INSTAGRAM!
INSTAGRAM!

kalo kalian suka sama video nya jangan lupa ya guys
Like, Commet and Subscribe ! Makasih

Pertanyakan CSR Tambang, Bupati Kubar FX.Yapan: Kita Buat Forum Pengawas Nanti
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Terima kasih ilmu pengetahuan nya pa, ilmu ini sangat berguna untuk masarakat

RahmanEksis-exgj
Автор

Bang bagaimana saran abang perihal case sbb :

- kami adalah petani sawit dari kalangan masyarakat yg lahannya di kelilingi/ dikepung oleh PT A
- jalan Akses produksi kami satu2nya adalah melintasi jalan kebun PT tsb
- PT A menyediakan jalan khusus untuk masyarakat di kawasan perbatasan namun jauh dari kata layak (sering terpuruk, tidak terawat, lobangnya dalam dan besar) sehingga tidak bisa dilintasi oleh mobil angkutan buah
- kami disuruh melangsir buah pakai sepeda motor keranjang yg sudah pasti COST akan menjadi bengkak dan mencekik para petani terutama yg luas lahannya tidak terlalu banyak untuk melintasi jalan yg parah tsb
- sementara PT A jg memiliki jalan Blok yg bagus dan layak untuk dilintasi dan ini jg digunakan sebagai jalur angkut buah mereka
- kami mohon ijin kepada mandor PT tsb untuk melintas di jalan bagus karena jalan perbatasan kondisinya sangat parah
- kami tidak diberikan izin melintas di jalan bagus dan dipaksa lewat jalan yg jelak dan berat tsb
- padahal sejatinya kami sangat tau diri yaitu dg hanya memakai kendaraan mobil pickup kecil agar tidak mengganggu lalu lintas buah PT tsb
- seakan2 kami para petani dari kalangan masyarakat ini dibuat pusing dan tidak betah serta ujung2nya ga tahan dan akan menjual lahan milik kami ke PT tsb (ya tentunya pasti mereka beli dg harga di bawah standar/ di bawah pasar wajar)
- saya mendapat info PT tsb, pemilikan lahan mereka dg luas >250 ha bukanlah HGU. Malah mungkin masih berupa SKT/ SKGR atau surat2 yg belum sertifikat SHM
- kami selalu berupaya dg santun dan mohon dg segala kerendahan hati agar perusahaan mau membantu "hanya sekedar memberikan kami akses jalan" yg hanya paling byk kami lintasi 10 hari sekali (max 3 x dalam sebulan)
- mohon pencerahan dan petunjuk dr abang atas permasalahan kami ini 🙏 agar saya pun bisa memiliki kontribusi menyelamatkan masyarakat lainnya yg terzolimi

Terimakasih abangda

pejuangpejuang
Автор

Gimana cara ambil alih..dana CSR untuk masyarakat..tapi di ambil pribadi.oleh masyarakat sekitar ???

jasukejababeka
Автор

Apa yg di sampaikan, menambah wawasan bagi seluruh masyarakat desa masing2 desa yg wilayahnya di Bebani ijin....

kristian
Автор

Tolong bupati menekan perushaan dan menjelaskh ke masyarakat supaya lebih jelas

davidferguson
Автор

Bang kami orang mesyrakat desa barunang di Kapuas tengaah kena sudah sepuluh tahun menambang tidak dikasih apa apa untuk mesyrakat tidak ada tempat kami megadu bang bupati sudah di sogok camat kepala desa sudah disuap semua oleh poleh PT ABB dan semua tolong kami bang kami minta keadilannya Abang bisa tinjaw langsung ke desa kampi

rahmahjoy
Автор

Assalamualaikum pak.di tempat kami desa mekar sari kecamatan Keluang, kab Muba ( sum-sel).pt perusahaan Pertamina asset 1 field Ramba zona 4 Prabumulih.yang nama nya dana CSR.idak berfungsi bagaimana saya bilang dana tersebut Idak berfungsi pak.jalan Pertamina di pemukiman masyarakat desa mekar sari tersebut dia pun idak peduli lingkungan kerja nya pak.contoh nya pak jalan Pertamina di pemukiman masyarakat.hancur pak anak 2, kami pun susah melewati mau sekolah di jalan tersebut pak, nama nya PT Pertamina Idak perduli lingkungan kerja nya pak.kedua tenaga kerja di PT Pertamina asset 1 field Ramba zona 4 Prabumulih tersebut orang dari luar semua pekerjaan nya pak. Kalu bapak idak percaya turun kan tim dari pusat survei kelapangan pak kalu saya bicara omongan kosong .yg nama nya dana CSR itu apa guna nya apa ke gunaan nya.ini kementar dari kami masyarakat desa mekar sari kecamatan Keluang kab Muba di(sum-sel). sekian dan terimakasih pak.sedih aku lihat Ter sebut pak.😭😭😭🙏

muhammadnizar