filmov
tv
CSR Itu Kewajiban, Bukan Kebaikan Perusahaan
Показать описание
CORPORATE Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan dalam berperanserta membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Inilah salah satu isi UU No. 40 Tahun 2007. Jadi tidak perlu masyarakat tidak perlu mimintanya karena memang sudah menjadi haknya. Namun demikian, tetap saja masyarakat mengkritisi pelaksanaanya agar komitmen perusahaan ini benar-benar diwujudkan, bukan sekedar pencitraan.
Dasar Hukum CSR
CSR dikenal juga dengan sebutan TJSL (Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan) itu sudah diatur sedemikian rupa dapal UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), UU No. 25 Th 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan terbatas dan Permenneg BUMN No.PER-05/MBU/2007 tentang Program kemitraan BUMN dan usaha kecil dan bina lingkungan.
Ketentuan pokoknya menyebutkan bahwa TJSL ini wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam; TSL ini merupakan kewajiban perseroan yang dianggarakan & diperhitungkan sbg biaya perseroan yang pelaksanannyna dilakuan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran; dan Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku.
Dalam operasionalnya, TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapatkan persetujuan dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai AD perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tsb memuat rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan TJSL ; Pelaksanaan TJSL dimuat dalam laporan tahuanan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
KALO GA MAU KETINGGALAN INFO DI SUBSCRIBE YA . Dan yang pengen tau keseharian dan apa aja kegiatan ala gue, follow gua di sosmed di bawah
FACEBOOK Official !
INSTAGRAM!
INSTAGRAM!
kalo kalian suka sama video nya jangan lupa ya guys
Like, Commet and Subscribe ! Makasih
Pertanyakan CSR Tambang, Bupati Kubar FX.Yapan: Kita Buat Forum Pengawas Nanti
Dasar Hukum CSR
CSR dikenal juga dengan sebutan TJSL (Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan) itu sudah diatur sedemikian rupa dapal UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), UU No. 25 Th 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan terbatas dan Permenneg BUMN No.PER-05/MBU/2007 tentang Program kemitraan BUMN dan usaha kecil dan bina lingkungan.
Ketentuan pokoknya menyebutkan bahwa TJSL ini wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam; TSL ini merupakan kewajiban perseroan yang dianggarakan & diperhitungkan sbg biaya perseroan yang pelaksanannyna dilakuan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran; dan Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku.
Dalam operasionalnya, TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapatkan persetujuan dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai AD perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tsb memuat rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan TJSL ; Pelaksanaan TJSL dimuat dalam laporan tahuanan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
KALO GA MAU KETINGGALAN INFO DI SUBSCRIBE YA . Dan yang pengen tau keseharian dan apa aja kegiatan ala gue, follow gua di sosmed di bawah
FACEBOOK Official !
INSTAGRAM!
INSTAGRAM!
kalo kalian suka sama video nya jangan lupa ya guys
Like, Commet and Subscribe ! Makasih
Pertanyakan CSR Tambang, Bupati Kubar FX.Yapan: Kita Buat Forum Pengawas Nanti
Комментарии