Harta tanah kosong apakah harus dikeluarkan zakatnya - Ustadz Abdul Somad Lc MA

preview_player
Показать описание
Selamat Datang diChannel Media Dakwah Online FODAMARA
Kita dapat temukan berbagai Video Menarik Seputar
- Video Kajian Khusus
- Kajian Hadits Bersama Ustadz Abdul Somad Lc.MA
- kegiatan Pemuda Masjid Raya
- Vlog FODAMARA
- Berita Terbaru
- Dsb

Insyaallah channel ini juga akan menjadi pahala kita semua dalam menyebarkan Video Dakwah singkat.
Setiap Sumbangan dari Youtube ini akan Membantu Operasional Dakwah FODAMARA.
Terimakasih telah menonton

Subscribe, Like & Share Video FODAMARA TV

Media Lainnya :
Instagram : FODAMARA
Instagram (Khusus Video) : FODAMARAPRODUCTION

Jadikan hidup kita bermanfaat untuk diri & orang banyak.
Selamat menyaksikan
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Enak ya sy orang kaya punya harta setara 2 kg emas, biar ga kena zakat emas/perak sebesar 2, 5% per tahun sy belikan tanah kosong sebanyak-banyaknya padahal dgn perbuatan sy harga tanah akan melambung tinggi karena tanah jadi langka dan orang lain makin susah beli tanah yg terjangkau.

MI-wypr
Автор

Agak bahaya video ini karena tidak hitam dan putih, gak gigit pakai istilah “tanah hak milik biasa”, “tanah kavling”, ga jelas. Saya coba bantu. Yang betul adalah tergantung niatnya. Kalau memang hanya punya 1 tanah yang niatnya akan kita bangun dan tinggali dan kebetulan skrg masih ngontrak ya betul tidak perlu bayar zakat tahunan. Tapi kalau niatnya investasi ya harus keluar setiap tahun 2.5% dari nilai tanah tsb (investasi tsb). Misal saya sudah punya tempat tinggal mandiri, apa bedanya investasi tanah kosong dengan emas? Sama2 dianggurin, sama2 uang mati, sama2 tidak berputar di roda perekonomian, sama2 tidak ada manfaatnya selain hanya untuk dilihat. Kecuali tanah tersebut disewakan atau punya hasil panen di atas nishab 600 kg pertahun, baru kita zakatkan 10% dari hasil panennya dan gugur kewajiban zakat tahunan 2.5% dari nilai tanah. Jangan hasil panen 10 kg pepaya pertahun lalu keluar zakat 1 kg pepaya dan digugur-gugurkan zakat 2.5% pertahun dari nilai tanah. Ga bisa begitu. Hati2 ini seperti mengelabui Allah. Dosa boss. Kalau seperti itu tetap dianggap tanah nganggur. Tidak kontribusi apapun terhadap masyarakat, dan tidak signifikan si 10 kg pepaya ini sampai masyarakat tidak mendapat harga pepaya yang lebih rendah dikarenakan tidak terjadi shift di sisi supply karena jumlah panen tidak cukup signifikan mempengaruhi harga pepaya setempat pada kurva supply demand. Kalau gitu semua harta kita konversi aja ke tanah kosong sampai puluh ratus miliar lalu berpuluh2 tahun ga usah bayar zakat tahunan. Ga peduli orang lain makin susah punya rumah dan harga sewa naik karena semua tanah kita beli lalu kita anggurkan. Kalau kita bangun rumah lalu kita sewakan bisa menurunkan harga sewa setempat karena adanya shift di kurva supply demand yang tadi dijelaskan, makanya Allah gugurkan kewajiban zakatnya dan hanya bayar zakat dari sewanya, bukan nilai rumah dan tanah tsb lagi. Jadi hati2 boss. Islam pakai otak, logika, dan hati nurani juga. Coba dengar hati nurani ente kalau ada yang mengganjal berarti ada yang ga benar. Coba google artikel2 dari arab langsung, jangan ustad lokal aja. Semoga bermanfaat.

adhiti