filmov
tv
Menindak Lanjuti Pernyataan Jokowi akan Penangguhan Cicilan Kredit, OJK Kini Tengah Menjaunya
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).
Mulai dari relaksasi kredit UMKM hingga kelonggaran cicilan kendaraan.
Akibat wabah virus corona ekonomi Indonesia sedang melemah dan perdampak ke masyarakat kecil.
Banyak masyarakat yang mengeluhkan ekonominya tidak sedang baik karena social distancing yang sedang dijalankan masyarakat Indonesia.
Lantas hal ini membuat masyarakat kecil yang penghasilannya menurun tidak dapat membayar cicilan kredit yang dimilikinya .
Koordinasi dilakukan untuk merumuskan finalisasi produk hukum, seperti langkah-langkah lanjutan agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
Sekar menuturkan, nantinya langkah-langkah lanjutan itu akan menentukan debitur mana saja yang mendapat keringanan.
Sebab, tidak semua debitur akan mendapat keringanan.
Bagi debitur yang mampu membayar misalnya, harus tetap melaksanakan kewajibannya.
Begitu pun debitur yang sudah macet sebelum wabah virus corona, diharapkan tidak semakin menghindari kewajibannya dengan adanya relaksasi kredit ini.
Sedangkan bagi debitur yang hendak meminta keringanan, Sekar mengimbau jangan datang ke bank maupun leasing di masa physical distancing ini, guna menghindari penyebaran virus corona.
Mulai dari relaksasi kredit UMKM hingga kelonggaran cicilan kendaraan.
Akibat wabah virus corona ekonomi Indonesia sedang melemah dan perdampak ke masyarakat kecil.
Banyak masyarakat yang mengeluhkan ekonominya tidak sedang baik karena social distancing yang sedang dijalankan masyarakat Indonesia.
Lantas hal ini membuat masyarakat kecil yang penghasilannya menurun tidak dapat membayar cicilan kredit yang dimilikinya .
Koordinasi dilakukan untuk merumuskan finalisasi produk hukum, seperti langkah-langkah lanjutan agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
Sekar menuturkan, nantinya langkah-langkah lanjutan itu akan menentukan debitur mana saja yang mendapat keringanan.
Sebab, tidak semua debitur akan mendapat keringanan.
Bagi debitur yang mampu membayar misalnya, harus tetap melaksanakan kewajibannya.
Begitu pun debitur yang sudah macet sebelum wabah virus corona, diharapkan tidak semakin menghindari kewajibannya dengan adanya relaksasi kredit ini.
Sedangkan bagi debitur yang hendak meminta keringanan, Sekar mengimbau jangan datang ke bank maupun leasing di masa physical distancing ini, guna menghindari penyebaran virus corona.
Комментарии