Jadi Tersangka Korupsi ADD, Berkas Bendahara Negeri Haria - Maluku Dilimpahkan ke PN Ambon

preview_player
Показать описание

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setahun dalam masa penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa Negeri Haria, Senin (13/12/2021).

Yakni, Bendahara Negeri Josep Souhoka dan pemilik toko Imanuel, Yanes Manuhuttu.

Selain pelimpahan berkas, Kecabjari Saparua juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp 58 juta.

Ardy menyebutkan uang tunai itu beras dari sejumlah saksi-saksi.

"Ada juga barang buktinyang diserahkan berupa barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang 58 juta lebih yang disetorkan kepada pengadilan. Uang tersebut dari para saksi-saksi kita kumpulkan semua yang kita sita dari hasil penyelidikan," lanjutnya.

Selanjutnya, Ardy menjelaskan mantan Raja Haria, Jacob Manuhutu belum memenuhi panggilan lantaran sakit.
"Setelah kondisi pulih akan kami panggil kami kembali," tandasnya.
Diketahui, Kejari Ambon di Saparua disidik setelah adanya laporan masyarakat.
Pada tahun 2018, dana ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah sebesar kurang lebih Rp 2 miliar.
Namun terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih.(*)

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea

#TribunAmbon #TribunNews #BeritaAmbon #AmbonTerkini #MalukuTerkini #Viral #BeritaViral
Рекомендации по теме