filmov
tv
Polda Lampung Tangkap Bajing Loncat yang Videonya Viral | Diskursus Network
Показать описание
Polda Lampung Tangkap Bajing Loncat yang Videonya Viral
Curi kedelai seberat 50 kilogram, empat orang tersangka berhasil diamankan petugas Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Adapun keempat tersangka tersebut berinisial MA, H, FA, dan A. Selain keempat tersangka, petugas juga saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya berinisial J.
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di jalan Teluk Ambon, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Menurut Hamid Andri, modus operandi dari para tersangka adalah dengan membuntuti salah satu mobil truk bermuatan kacang kedelai yang berjalan lambat. Selanjutnya, dua orang tersangka lompat dan naik kedalam bak mobil truk dan mengambil kacang kedelai seberat 50 kilogram.
Hasil curian dijual oleh para tersangka dengan jumlah uang senilai Rp 1,3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dan FA terancam Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka MA H, karena masih dibawah umur bakal dijerat dengan persangkaan Pasal 363 ayat 2 Jo Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Support Diskursus Network with subscribe, like, share and comment
Instagram :
Facebook Fanpage:
Twitter:
Tiktok:
Kami juga hadir di:
Play Store :
App Store:
Hashtag:
#TangkapBajingLoncat
-~-~~-~~~-~~-~-
Please watch: "ANIES DAN GANJAR MEMANFAATKAN DEBAT UNTUK MENGHARDIK PASLON NOMOR 2"
-~-~~-~~~-~~-~-
Curi kedelai seberat 50 kilogram, empat orang tersangka berhasil diamankan petugas Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Adapun keempat tersangka tersebut berinisial MA, H, FA, dan A. Selain keempat tersangka, petugas juga saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya berinisial J.
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di jalan Teluk Ambon, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Menurut Hamid Andri, modus operandi dari para tersangka adalah dengan membuntuti salah satu mobil truk bermuatan kacang kedelai yang berjalan lambat. Selanjutnya, dua orang tersangka lompat dan naik kedalam bak mobil truk dan mengambil kacang kedelai seberat 50 kilogram.
Hasil curian dijual oleh para tersangka dengan jumlah uang senilai Rp 1,3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dan FA terancam Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka MA H, karena masih dibawah umur bakal dijerat dengan persangkaan Pasal 363 ayat 2 Jo Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Support Diskursus Network with subscribe, like, share and comment
Instagram :
Facebook Fanpage:
Twitter:
Tiktok:
Kami juga hadir di:
Play Store :
App Store:
Hashtag:
#TangkapBajingLoncat
-~-~~-~~~-~~-~-
Please watch: "ANIES DAN GANJAR MEMANFAATKAN DEBAT UNTUK MENGHARDIK PASLON NOMOR 2"
-~-~~-~~~-~~-~-