Bacakan Duplik Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Replik JPU Kosong dan Rumpang

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang duplik hari Kamis (02/02) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menilai seluruh dalil replik Jaksa Penuntut Umum rumpang alias tidak substantif.

Bahkan, Kuasa Hukum Putri bilang, dalil dakwaan maupun tuntutan jaksa, hanya bersifat asumsi tak berdasar, emosi dan delusi semata.


Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut bahwa Penuntut Umum tidak cermat menganalisis fakta-fakta yang ada di persidangan.

Arman juga menyebut ketidak konsisten hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah olah bersesuaian juga kembali muncul pada replik tersebut.

Рекомендации по теме