filmov
tv
Sidang Putusan Ustaz Yusuf Mansur Kasus Wanprestasi Ditunda, Hakim Beri Saran Penyelesaian Lain
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan kasus Wanprestasi dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur yang digelar pada Kamis (24/11/2022) resmi ditunda.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyarankan agar Ustaz Yusuf Mansur dan pihak penggugat kasus wanprestasi menjalani mediasi kembali sembari menunggu sidang putusan pada 1 Desember 2022 mendatang.
Akan tetapi, baik pihak Ustaz Yusuf Mansur maupun pihak penggugat kompak ogah melakukan mediasi kembali untuk menyelesaikan permasalahan mereka.
Menurut kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Muhammad Fahdi, mediasi tak perlu lagi dilakukan oleh kedua belah pihak.
Sebab, mediasi pernah dilakukan namun tidak memberikan hasil yang diinginkan.
Senada dengan pihak Ustaz Yusuf Mansur, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Ichwan Tony juga berpendapat serupa.
Pihaknya tetap kukuh untuk menunggu hasil putusan terkait perkara wanprestasi.
Sementara itu, Muhammad Mahdi menyebutkan alasan hakim menunda pembacaan putusan karena ada pekerjaan lain yang belum bisa diselesaikan.
Sidang pembacaan putusan terhadap Ustaz Yusuf Mansur ditunda sepekan dari jadwal pertama.
Berdasarkan pantauan, dalam sidang putusan ini sang ustaz diketahui tidak hadir.
Ustaz Yusuf Mansur hanya didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sama seperti Ustaz Yusuf Mansur, pihak penggugat juga tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tony.
Sementara itu Muhammad Fahdi pun membongkar keberadaan sang klien yang mangkir di persidangan.
Ie mengatakan Ustaz Yusuf Mansur saat ini sedang menjalankan ibadah Umrah.
Muhammad Fahdi pun mengatakan bahwa kondisi Ustaz Yusuf Mansur dalam kondisi baik dan sehat.
Meski tak hadir, sang ustaz menyerahkan kepada majelis seusai dengan prosedur yang berlaku di persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus wanprestasi tersebut bermula dari Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan bisnis kepada jamaahnya.
Bisnis itu sendiri bergerak di bidang investasi hotel dan apartemen di bilangan Tangerang, Banten.
Akan tetapi, bisnis tersebut mengalami kendala.
Ustaz Yusuf Mansur mengaku telah mengembalikan dana kepada investor.
Akan tetapi, 12 orang dari investor mengaku belum mendapatkan pengembalian dana.
Lantaran perkara tersebut, Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten oleh 12 investor tersebut.(*)
Artikel ini tekah tayang di Grid.ID dengan judul Sidang Ustaz Yusuf Mansur Kasus Wanprestasi dengan Agenda Putusan Resmi Ditunda Lantaran Hal Ini
Host: Alexa Dhea
Video Production: Satria Yoga
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyarankan agar Ustaz Yusuf Mansur dan pihak penggugat kasus wanprestasi menjalani mediasi kembali sembari menunggu sidang putusan pada 1 Desember 2022 mendatang.
Akan tetapi, baik pihak Ustaz Yusuf Mansur maupun pihak penggugat kompak ogah melakukan mediasi kembali untuk menyelesaikan permasalahan mereka.
Menurut kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Muhammad Fahdi, mediasi tak perlu lagi dilakukan oleh kedua belah pihak.
Sebab, mediasi pernah dilakukan namun tidak memberikan hasil yang diinginkan.
Senada dengan pihak Ustaz Yusuf Mansur, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Ichwan Tony juga berpendapat serupa.
Pihaknya tetap kukuh untuk menunggu hasil putusan terkait perkara wanprestasi.
Sementara itu, Muhammad Mahdi menyebutkan alasan hakim menunda pembacaan putusan karena ada pekerjaan lain yang belum bisa diselesaikan.
Sidang pembacaan putusan terhadap Ustaz Yusuf Mansur ditunda sepekan dari jadwal pertama.
Berdasarkan pantauan, dalam sidang putusan ini sang ustaz diketahui tidak hadir.
Ustaz Yusuf Mansur hanya didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sama seperti Ustaz Yusuf Mansur, pihak penggugat juga tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tony.
Sementara itu Muhammad Fahdi pun membongkar keberadaan sang klien yang mangkir di persidangan.
Ie mengatakan Ustaz Yusuf Mansur saat ini sedang menjalankan ibadah Umrah.
Muhammad Fahdi pun mengatakan bahwa kondisi Ustaz Yusuf Mansur dalam kondisi baik dan sehat.
Meski tak hadir, sang ustaz menyerahkan kepada majelis seusai dengan prosedur yang berlaku di persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus wanprestasi tersebut bermula dari Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan bisnis kepada jamaahnya.
Bisnis itu sendiri bergerak di bidang investasi hotel dan apartemen di bilangan Tangerang, Banten.
Akan tetapi, bisnis tersebut mengalami kendala.
Ustaz Yusuf Mansur mengaku telah mengembalikan dana kepada investor.
Akan tetapi, 12 orang dari investor mengaku belum mendapatkan pengembalian dana.
Lantaran perkara tersebut, Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten oleh 12 investor tersebut.(*)
Artikel ini tekah tayang di Grid.ID dengan judul Sidang Ustaz Yusuf Mansur Kasus Wanprestasi dengan Agenda Putusan Resmi Ditunda Lantaran Hal Ini
Host: Alexa Dhea
Video Production: Satria Yoga
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Комментарии