Sama Seperti Putri Candrawathi, Hasil Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo Tak Diumumkan ke Publik

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Pemeriksaan menggunakan lie detector itu dilakukan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi diperiksa menggunakan lie detector pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Kemudian, pemeriksaan lie detector Ferdy Sambo dilakukan pada Kamis (8/9/2022).

Keduanya menjalani pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Lantas, apa hasil pemeriksaan lie detector mereka?

“Hasil uji lie detector atau poligraf pro justitia untuk penyidik, info labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB."

"Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (9/9/2022).

Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diperiksa selama 6 jam.

Seperti Ferdy Sambo, hasil pemeriksaan lie detector terhadap Putri Candrawathi juga tidak akan diungkap kepada publik.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil tes lie detector Putri Candrawathi hanya akan menjadi konsumsi penyidik.

Menurut Dedi, hasil pemeriksaan tersebut bisa diungkap saat di persidangan sebagai alat bukti.

"Kalau penyidik mau sampaikan saat persidangan sebagai alat bukti petunjuk atau keterangan ahli," jelasnya.

Hasil Lie Detector Bisa Jadi Bukti di Pengadilan

“Ini yang suka dianggap bahwa poligraf itu enggak bisa dipakai."

"Sebetulnya kan ada yang namanya keterangan ahli, yaitu barang bukti berupa keterangan ahli,” ungkapnya, Kamis.

Dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sehingga, Handoko mengatakan, hasil dari uji poligraf bisa menjadi barang bukti karena ada ahli atau examiner dari poligraf yang akan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan dari tersangka.

“Seandainya hakim berpendpat bahwa poligraf itu diperlukan sebagai salah satu barang bukti tersangka yang dipanggil adalah ahlinya yaitu si examiner-nya,” terang Handoko.

Sebelumnya, Polri telah mengungkapkan hasil poligraf Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ketiga tersangka dinyatakan terbukti no deception indicated atau jujur.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM."

"Hasilnya, no deception indicated alias jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Рекомендации по теме