Untung - Rugi Moratorium Perizinan P2P Lending

preview_player
Показать описание
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap untuk mencabut penghentian sementara atau moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending paling lambat kuartal III/2023.

Pesatnya pertumbuhan (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, baik dari kinerja penyaluran pinjaman maupun jumlah penyelenggara menjadi salah satu pertimbangan OJK.

Di sisi lain, tingginya tingkat pengaduan pinjol ilegal dan gagal bayar pinjaman masih menunjukkan belum cukupnya tingkat literasi masyarakat pengguna P2P lending.

Bagaimana untung rugi moratorium kebijakan perizinan teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending?

#p2plending #pinjamanonline #fintech

Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di:
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Alasan klasik "pinjol ilegal" padahal teror pinjol Legal sama saja.. udah banyak kasus bunuh diri
Suku bunga tdk masuk akal..
Ojk cuek, soal teror pinjol legal


Jepang pada bunuh diri karna gila kerja
Indo pada bunuh diri karna hutang

pemakannasi
Автор

Tutup aja tuh pinjol, ...ngga usah pikir panjang, sudah banyak korban

KawanLegal