filmov
tv
Cek Begini Syarat Terbaru Pembuatan Paspor Indonesia beserta Biayanya, Berlaku hingga 10 Tahun
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Masa berlaku paspor Indonesia kini disahkan menjadi 10 tahun per Rabu (12/10/2022) lalu.
sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Lantas bagaimana dengan syarat dan biaya pembuatan terbarunya?
Pertama perlu diketahui bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Selain itu, masa berlaku paspor 10 tahun juga tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan baru.
Biaya pembuatan paspor baru masih sama dengan sebelumnya meski masa berlakunya diperpanjang.
Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000 per permohonan dan Paspor Elektornik 48 Halaman: Rp 650.000 per permohonan.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, biaya pengurusan paspor sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce.
Sementara untuk syarat-syarat dokumen sebagai berikut.
- KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Lantas bagaimana dengan syarat dan biaya pembuatan terbarunya?
Pertama perlu diketahui bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Selain itu, masa berlaku paspor 10 tahun juga tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan baru.
Biaya pembuatan paspor baru masih sama dengan sebelumnya meski masa berlakunya diperpanjang.
Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000 per permohonan dan Paspor Elektornik 48 Halaman: Rp 650.000 per permohonan.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, biaya pengurusan paspor sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce.
Sementara untuk syarat-syarat dokumen sebagai berikut.
- KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Комментарии