Teriakan Simpatisan E-F: Hukum Mati, Hukum Mati!

preview_player
Показать описание
Para simpatisan korban pemerkosaan dan pembunuhan, E-F,berkumpul di depan Pengadilan Negeri Tangerang, menuntut terdakwa R-A, bersama kedua rekannya, dihukum seberat-beratnya.

Mereka merupakan kerabat korban e-f di serang/ banten, yang memprotes ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2012, yang mengatur tentang peradilan anak, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sidang yang digelar selasa pagi itu, dilakukan secara tertutup.

Keluarga E-F memiliki waktu 25 hari untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memberatkan hukuman.

Рекомендации по теме
join shbcf.ru