filmov
tv
Pria Tuna Wicara Dibunuh Pacar Sesama Jenis di Kemayoran, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Показать описание
Seorang pria tuna wicara berinisial YM (31) ditemukan tewas mengenaskan di wilayah Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (9/12).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk pelaku pembunuhan berinisial AS (20) selang sehari setelah penemuan mayat korban di wilayah Bandung.
Motif pelaku yakni ingin menguasai harta benda korban.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memiliki hubungan sesama jenis dengan korban.
Korban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi MiChat sejak 26 November 2021.
Sejak saat itu, tersangka AS kerap menginap di rumah korban.
Pembunuhan itu, telah direncanakan tersangka sejak Rabu (8/12/2021), saat orang tua korban harus pergi ke rumah sakit lantaran sakit.
Mengetahui bahwa kedua orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian muncul niat tersangka untuk menguasai barang-barang milik korban, di antaranya, motor, uang, hingga perhiasan.
Kemudian pada Kamis (9/12/2021), sekira pukul 02.00 WIB, tersangka mengambil pisau di dapur di lantai atas kemudian menyimpan pisau di bawah lemari kecil.
Sebelum melakukan aksinya, korban dan pelaku disebut berhubungan seksual pada Kamis dini hari.
Setelahnya, pelaku langsung menusuk tubuh korban sebanyak 11 kali.
Seusai membunuh, tersangka membawa barang-barang milik korban berupa HP Oppo A39, uang tunai di dalam dompet, beberapa cincin, perhiasan, serta STNK Motor Beat.
Tersangka lantas kabur ke Bandung menggunakan motor milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 (3) KUHP.
Tersangka pun dapat terancam hukuman mati.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk pelaku pembunuhan berinisial AS (20) selang sehari setelah penemuan mayat korban di wilayah Bandung.
Motif pelaku yakni ingin menguasai harta benda korban.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memiliki hubungan sesama jenis dengan korban.
Korban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi MiChat sejak 26 November 2021.
Sejak saat itu, tersangka AS kerap menginap di rumah korban.
Pembunuhan itu, telah direncanakan tersangka sejak Rabu (8/12/2021), saat orang tua korban harus pergi ke rumah sakit lantaran sakit.
Mengetahui bahwa kedua orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian muncul niat tersangka untuk menguasai barang-barang milik korban, di antaranya, motor, uang, hingga perhiasan.
Kemudian pada Kamis (9/12/2021), sekira pukul 02.00 WIB, tersangka mengambil pisau di dapur di lantai atas kemudian menyimpan pisau di bawah lemari kecil.
Sebelum melakukan aksinya, korban dan pelaku disebut berhubungan seksual pada Kamis dini hari.
Setelahnya, pelaku langsung menusuk tubuh korban sebanyak 11 kali.
Seusai membunuh, tersangka membawa barang-barang milik korban berupa HP Oppo A39, uang tunai di dalam dompet, beberapa cincin, perhiasan, serta STNK Motor Beat.
Tersangka lantas kabur ke Bandung menggunakan motor milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 (3) KUHP.
Tersangka pun dapat terancam hukuman mati.
Комментарии