filmov
tv
Ini 5 kategori honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022
Показать описание
Menteri pan RB resmi merilis Surat Edaran Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli 2022, menjelaskan tentang pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah. yang berisi tentang, pendataan tenaga honorer di lingkungan pemerintah.
Surat Edaran tersebut berisi himbauan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk melakukan pendataan kepada tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.
SE tersebut juga sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menjelaskan, bahwa Pemerintah akan mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah, yang hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB terbaru itu, ada beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022
1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Berdasarkan SE Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.
Itulah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah yang memiliki kesempatan untuk diikutsertakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Lima Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022.
Berikut penjelasan dari lima kategori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.
1. Tenaga honorer non THK-2
Jika ada tenaga honorer yang tidak masuk kategori THK-2 maka tidak memenuhi syarat diikutsertakan seleksi PPPK 2022 ini.
Sebagaimana termaktub dalam SE Menpan RB terbaru yang menjelaskan bahwa syarat utama tenaga honorer diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 adalahTenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
2. Tenaga honorer memperoleh honor bukan dari APBN atau APBD
Jika ada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah, tetapi tidak menerima gaji atau honorarium dari APBN atau APBD maka juga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
3. Tenaga honorer kurang dari satu tahun bekerja
PPK sebagai pihak yang melakukan pendataan tenaga honorer tidak mengikutsertakan tenaga honorer di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga honorer usianya di bawah 20 tahun
Bagi tenaga honorer yang usianya di bawah 20 tahun per tanggal 31 Desember 2021 maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
5. Tenaga honorer yang usianya lebih dari 56 tahun
Bagi tenaga honorer yang telah berusia lebih dari 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka tidak akan berkesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Itulah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah yang ternyata belum bisa diikutsertakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
#pppk #cpns #honorer
Surat Edaran tersebut berisi himbauan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk melakukan pendataan kepada tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.
SE tersebut juga sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menjelaskan, bahwa Pemerintah akan mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah, yang hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB terbaru itu, ada beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022
1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Berdasarkan SE Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.
Itulah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah yang memiliki kesempatan untuk diikutsertakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Lima Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022.
Berikut penjelasan dari lima kategori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.
1. Tenaga honorer non THK-2
Jika ada tenaga honorer yang tidak masuk kategori THK-2 maka tidak memenuhi syarat diikutsertakan seleksi PPPK 2022 ini.
Sebagaimana termaktub dalam SE Menpan RB terbaru yang menjelaskan bahwa syarat utama tenaga honorer diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 adalahTenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
2. Tenaga honorer memperoleh honor bukan dari APBN atau APBD
Jika ada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah, tetapi tidak menerima gaji atau honorarium dari APBN atau APBD maka juga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
3. Tenaga honorer kurang dari satu tahun bekerja
PPK sebagai pihak yang melakukan pendataan tenaga honorer tidak mengikutsertakan tenaga honorer di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga honorer usianya di bawah 20 tahun
Bagi tenaga honorer yang usianya di bawah 20 tahun per tanggal 31 Desember 2021 maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
5. Tenaga honorer yang usianya lebih dari 56 tahun
Bagi tenaga honorer yang telah berusia lebih dari 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka tidak akan berkesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Itulah 5 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah yang ternyata belum bisa diikutsertakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
#pppk #cpns #honorer
Комментарии