filmov
tv
Pengaturan Pertanahan dalam RUU Cipta Kerja: Penyederhanaan Regulasi atau Perubahan Konsepsi?
Показать описание
DISKUSI ONLINE “PENGATURAN PERTANAHAN DALAM RUU CIPTA KERJA: PENYEDERHANAAN REGULASI ATAU PERUBAHAN KONSEPSI?"
Absennya ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang menjadi safeguard untuk memastikan penguasaan tanah oleh Negara untuk pencapaian sebesar-besar kemakmuran rakyat, berpotensi menjadikan RUU ini memiliki hubungan disharmonis dengan UUD 1945, TAP MPR No. IX/2001, UUPA dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
TAP MPR No. IX/2001, UUPA, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi merumuskan dan menetapkan falsafah, prinsip-prinsip, dan tolok ukur yang merupakan safeguard agar supaya penguasaan Negara atas tanah dilakukan dengan mempertahankan dimensi publiknya.
Berdasarkan hal itu, diperlukan suatu diskusi untuk mengkaji seberapa jauh RUU Cipta Kerja senada dengan falsafah, konsep, prinsip-prinsip, dan norma-norma fundamental mengenai pertanahan seperti yang dirumuskan dalam UUD 1945, UUPA, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Kajian ini diperlukan sebab: Pertama, RUU Cipta Kerja sebagai omnibus law dihadirkan untuk menyinkronkan berbagai undang-undang yang tumpang tindih; Kedua, RUU Cipta Kerja dihadirkan untuk tidak meneruskan politik hukum pertanahan yang dimulai sejak masa Orde Baru, yaitu pembekuan terhadap keberlakuan UUPA.
Dengan semangat untuk menjadikan ruang pertemuan berbagai gagasan dalam membincangkan pengaturan pertanahan dalam RUU Cipta Kerja ini, Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan Unit Jaminan Mutu, Kurikulum dan Inovasi Akademik Fakultas Hukum UGM akan mengadakan diskusi online "Pengaturan Pertanahan dalam RUU Cipta Kerja: Penyederhanaan Regulasi atau Perubahan Konsepsi?" sebagai berikut:
NARASUMBER:
1. Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum. (Staf Ahli Menteri ATR/Ka. BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah)
2. Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. (Ketua Baleg DPR RI/Ketua Panja RUU Cipta Kerja)
3. Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A. (Guru Besar Fakultas Hukum UGM)
4. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Guru Besar Fakultas Hukum UGM)
MODERATOR:
WAKTU:
Sabtu, 20 Juni 2020
Pukul 09.00-12.00 WIB
MEKANISME KEPESERTAAN:
Partisipasi sebagai Peserta tersedia melalui dua saluran:
2. Live Streaming melalui Channel Youtube “Kanal Pengetahuan FH UGM”
NARAHUBUNG:
Tiara (085893426791)
--------------------------------------
Kanal Pengetahuan FH UGM merupakan media akselerasi, aktualisasi dan diseminasi keilmuan hukum bagi sivitas akademika dan masyarakat, untuk mewujudkan Fakultas Hukum berkelas dunia yang kompetiti, inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.
Viva Justicia!
Комментарии