filmov
tv
Viral Aksi Pengacara Hambur-hamburkan Uang Rp 40 Juta di Polsek Banyuwangi, Sebut Tak Pedulikan Uang
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pengacara yang menghamburkan uang sebanyak Rp 40 juta di depan Polsek Banyuwangi, Jawa Timur.
Aksi pengacara yang diketahui bernama Nanang Slamet itu viral di media sosial pada Senin (15/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Nanang merasa kesal lantaran kliennya diintervensi pihak kepolisian dalam pendampingan hukum.
Selain melemparkan uang hingga berhamburan di depan kantor polisi, ia pun juga berteriak.
Aksi itu dilakukan lantaran Nanang mengaku tak terima lantaran marwah advokat telah direndahkan.
Nanang mengatakan intervensi semacam ini tak hanya terjadi sekali saja.
Bahkan Nanang mendengar bahwa Kanit Reskrim membujuk kliennya agar tidak menggunakan jasa pengacara.
Ia merasa dirugikan lantaran kerja pendampingan hukumnya yang sudah terjalin sejak awal dengan kliennya, diputus begitu saja.
Terkait dengan kasus tersebut, Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto telah memanggil sang pengacara ke Polresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021).
Pihaknya disebut akan melakukan pendalaman.
Didik menjelaskan, aksi itu muncul terkait adanya penanganan kasus penipuan dengan kerugian Rp105 juta yang dilaporkan pada (13/10/2021) lalu.
Namun, kasus tersebut statusnya masih dalam penyelidikan.
Tidak ada penjelasan detail bagaimana pendalaman yang akan diambil oleh pihak kepolisian.
Akan tetapi, seusai pertemuan di Polresta Banyuwangi, Nanang berterima kasih atas respon cepat dari Polresta Banyuwangi.
Nanang mengakui, aksinya tersebut adalah spontanitas.
Kemudian terkait uang yang dihamburkan, Nanang mengaku tidak terlalu mempedulikan.
Aksi pengacara yang diketahui bernama Nanang Slamet itu viral di media sosial pada Senin (15/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Nanang merasa kesal lantaran kliennya diintervensi pihak kepolisian dalam pendampingan hukum.
Selain melemparkan uang hingga berhamburan di depan kantor polisi, ia pun juga berteriak.
Aksi itu dilakukan lantaran Nanang mengaku tak terima lantaran marwah advokat telah direndahkan.
Nanang mengatakan intervensi semacam ini tak hanya terjadi sekali saja.
Bahkan Nanang mendengar bahwa Kanit Reskrim membujuk kliennya agar tidak menggunakan jasa pengacara.
Ia merasa dirugikan lantaran kerja pendampingan hukumnya yang sudah terjalin sejak awal dengan kliennya, diputus begitu saja.
Terkait dengan kasus tersebut, Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto telah memanggil sang pengacara ke Polresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021).
Pihaknya disebut akan melakukan pendalaman.
Didik menjelaskan, aksi itu muncul terkait adanya penanganan kasus penipuan dengan kerugian Rp105 juta yang dilaporkan pada (13/10/2021) lalu.
Namun, kasus tersebut statusnya masih dalam penyelidikan.
Tidak ada penjelasan detail bagaimana pendalaman yang akan diambil oleh pihak kepolisian.
Akan tetapi, seusai pertemuan di Polresta Banyuwangi, Nanang berterima kasih atas respon cepat dari Polresta Banyuwangi.
Nanang mengakui, aksinya tersebut adalah spontanitas.
Kemudian terkait uang yang dihamburkan, Nanang mengaku tidak terlalu mempedulikan.
Комментарии