filmov
tv
KPK Curigai Harta Kekayaan Sambo Diperoleh Secara Tidak Wajar, dan Belum Bisa Diumumkan di LHKPN
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengumumkan jumlah harta kekayaan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, LHKPN Ferdy Sambo tak bisa diakses melalui laman itu karena memang belum diumumkan. Di sisi lain KPK menyebutkan mencurigai Ferdy Sambo memiliki harta yang didapat dengan cara tidak wajar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, LHKPN Ferdy Sambo belum diumumkan karena ada data yang belum lengkap.
Menurut Alex, Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa dalam proses penerbitan LHKPN.
"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi, jadi kan sebelum menyampaikan laporan yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat kuasa," ujar Alex saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022).
Alex menjelaskan, surat kuasa tersebut diperlukan KPK untuk bisa mengecek rekening koran atas laporan harta kekayaan yang telah dibuat.
Namun, hingga batas waktu penyampaian LHKPN tersebut berakhir, Sambo belum juga memberikan surat kuasa tersebut.
"Kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya dalam rangka klarifikasi, (tapi) yang bersangkutan tidak menyampaikan itu (surat kuasa)," kata Alex.
"Jadi kami menganggap laporan yang bersangkutan, LHKPN yang bersangkutan, belum lengkap. Sehingga belum bisa kita umumkan," ujar dia.
Tidak Wajar
Alexander Marwata mencurigai banyak pejabat negara memiliki harta tidak wajar, salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Alex menanggapi tidak diumumkannya Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo dalam situs resmi KPK.
KPK tidak mengumumkan LHKPN mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantaran datanya yang belum lengkap.
Alex pun mengaku ia mempunyai kecurigaan terhadap harta kekayaan Ferdy Sambo.
Namun, menurut dia, memang banyak pejabat yang harta kekayaannya tidak wajar dan patut dicurigai.
"Kalau masalah kecurigaan sih enggak hanya yang bersangkutan (Ferdy Sambo), kan banyak pejabat negara juga yang punya kekayaan enggak wajar," ujar Alex, Minggu (11/12/2022).
Alex lantas meminta wartawan juga mengusut apakah rumah-rumah besar di kawasan elite seperti Pondok Indah ada yang dimiliki oleh pejabat negara.
Sebab, besaran pendapatan pejabat negara bisa dikalkulasikan untuk dinilai apakah wajar memiliki rumah dengan harga miliaran rupiah.
"Mestinya wartawan juga yang usut itu, rumah Pondok Indah itu punya siapa? Pejabat siapa saja punya rumah di situ? Kan gaji penghasilan pejabat negara, penyelenggara negara, semua terukur mulai dari pangkat terendah sampai kemudian pensiun," kata Alex.
"Itu semua ada SK (Surat Keputusan)-nya, tunjangan, gaji pokok berapa dan sebagainya, tinggal diakumulasi saja kan kapan dia masuk kapan dia pensiun," ucap dia.
Alex mengakui para pejabat yang memiliki harta berlebih bisa saja terjadi lantaran adanya bisnis di luar profesi jabatannya.
Namun, bisnis para pejabat juga mesti dilakukan pengecekan penghasilan yang diterima dari usaha tersebut.
"(Bisa saja) punya penghasilan di luar (pekerjaannya sebagai) penyelenggara negara atau aset atau dia punya bisnis yang lain tentu harus diungkapkan, bisnis apa? penghasilannya berapa?" tutur Alex.
Sebagai informasi, harta kekayaan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dinilai janggal dengan pendapatannya sebagai perwira tinggi Polri.
Dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) kisaran gaji Sambo dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja diperkirakan paling kecil mendapat sekitar Rp 31.375.500 dan paling besar mendapat sekitar Rp 36.952.000.
Namun, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu terungkap bahwa biaya operasional untuk kebutuhan rumah Sambo mencapai Rp 200 juta.
Namun, LHKPN Ferdy Sambo tak bisa diakses melalui laman itu karena memang belum diumumkan. Di sisi lain KPK menyebutkan mencurigai Ferdy Sambo memiliki harta yang didapat dengan cara tidak wajar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, LHKPN Ferdy Sambo belum diumumkan karena ada data yang belum lengkap.
Menurut Alex, Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa dalam proses penerbitan LHKPN.
"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi, jadi kan sebelum menyampaikan laporan yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat kuasa," ujar Alex saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022).
Alex menjelaskan, surat kuasa tersebut diperlukan KPK untuk bisa mengecek rekening koran atas laporan harta kekayaan yang telah dibuat.
Namun, hingga batas waktu penyampaian LHKPN tersebut berakhir, Sambo belum juga memberikan surat kuasa tersebut.
"Kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya dalam rangka klarifikasi, (tapi) yang bersangkutan tidak menyampaikan itu (surat kuasa)," kata Alex.
"Jadi kami menganggap laporan yang bersangkutan, LHKPN yang bersangkutan, belum lengkap. Sehingga belum bisa kita umumkan," ujar dia.
Tidak Wajar
Alexander Marwata mencurigai banyak pejabat negara memiliki harta tidak wajar, salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Alex menanggapi tidak diumumkannya Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo dalam situs resmi KPK.
KPK tidak mengumumkan LHKPN mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantaran datanya yang belum lengkap.
Alex pun mengaku ia mempunyai kecurigaan terhadap harta kekayaan Ferdy Sambo.
Namun, menurut dia, memang banyak pejabat yang harta kekayaannya tidak wajar dan patut dicurigai.
"Kalau masalah kecurigaan sih enggak hanya yang bersangkutan (Ferdy Sambo), kan banyak pejabat negara juga yang punya kekayaan enggak wajar," ujar Alex, Minggu (11/12/2022).
Alex lantas meminta wartawan juga mengusut apakah rumah-rumah besar di kawasan elite seperti Pondok Indah ada yang dimiliki oleh pejabat negara.
Sebab, besaran pendapatan pejabat negara bisa dikalkulasikan untuk dinilai apakah wajar memiliki rumah dengan harga miliaran rupiah.
"Mestinya wartawan juga yang usut itu, rumah Pondok Indah itu punya siapa? Pejabat siapa saja punya rumah di situ? Kan gaji penghasilan pejabat negara, penyelenggara negara, semua terukur mulai dari pangkat terendah sampai kemudian pensiun," kata Alex.
"Itu semua ada SK (Surat Keputusan)-nya, tunjangan, gaji pokok berapa dan sebagainya, tinggal diakumulasi saja kan kapan dia masuk kapan dia pensiun," ucap dia.
Alex mengakui para pejabat yang memiliki harta berlebih bisa saja terjadi lantaran adanya bisnis di luar profesi jabatannya.
Namun, bisnis para pejabat juga mesti dilakukan pengecekan penghasilan yang diterima dari usaha tersebut.
"(Bisa saja) punya penghasilan di luar (pekerjaannya sebagai) penyelenggara negara atau aset atau dia punya bisnis yang lain tentu harus diungkapkan, bisnis apa? penghasilannya berapa?" tutur Alex.
Sebagai informasi, harta kekayaan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dinilai janggal dengan pendapatannya sebagai perwira tinggi Polri.
Dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) kisaran gaji Sambo dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja diperkirakan paling kecil mendapat sekitar Rp 31.375.500 dan paling besar mendapat sekitar Rp 36.952.000.
Namun, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu terungkap bahwa biaya operasional untuk kebutuhan rumah Sambo mencapai Rp 200 juta.