Sanggahan tim Pro terhadap argumentasi tim Kontra dalam Liga Debat Hukum Online Nasional 2016

preview_player
Показать описание
Usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar lembaga yang dipimpinnya diberikan tambahan kewenangan dalam Revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tak mendapat persetujuan DPR. Pasalnya, penambahan kewenangan BIN dapat menginterogasi pelaku diduga teroris mengabaikan tugas proyustisia penegak hukum. Di kebanyakan negara demokrasi, kewenangan badan intelijen terbatas pada supply informasi. Dengan kata lain, sebatas melakukan pencegahan dini terhadap terjadinya peristiwa. Ia menilai keinginan BIN meminta tambahan kewenangan belum dapat dijelaskan alasannya. Terpenting, dalam pemberantasan tindak pidana terorisme terhadap BIN adalah memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum yakni kepolisian. Anggota Komisi I Syaiful Bahri Anshori menambahkan, BIN tidak diperbolehkan melakukan interogasi pelaku teroris. Menurutnya, BIN hanya berfungsi pada tahap pencegahan, yakni sistem pengawasan di tingkat awal. Sedangkan pihak yang melakukan tindakan penyidikan dan proyustia adalah lembaga penegak hukum. Tak hanya itu, kewenangan BIN melakukan interogasi pelaku teroris pun tak ada payung hukum yang menjadi acuan. Salah satu cara yang dapat dijadikan acuan adalah dengan ‘membongkar’ UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Namun begitu, revisi terhadap UU Intelijen Negara dirasa belum dibutuhkan. Pro: BIN perlu diberikan kewenangan untuk melakukan interogasi karena BIN akan lebih menguasai latar belakang dan tujuan terorisme Kontra: BIN tidak boleh melakukan interograsi karena bertentangan dengan tugas para penegak hukum
Рекомендации по теме