filmov
tv
Pimpinan Pondok Tersangka Santri H4m1l Akhirnya di Tahan Polres Trenggalek - bioztv.id

Показать описание
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa penahanan terhadap S dilakukan setelah kondisi tersangka membaik. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat dimintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat proses pemeriksaan, tersangka mengalami gangguan kesehatan dan harus dilarikan ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
"Setelah kondisinya dinyatakan stabil oleh pihak rumah sakit, proses penahanan bisa dilakukan," ujarnya.
Menurut AKP Zainul, proses penyidikan terhadap tersangka akan terus berlanjut. Saat ini, penyidik sedang melengkapi pemberkasan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya
"Berkas perkara akan segera kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Terkait dengan alasan penahanan, Zainul menambahkan bahwa pertimbangannya bersifat objektif dan subjektif. Secara objektif, ancaman hukuman yang dihadapi tersangka lebih dari lima tahun.
"Secara subjektif, tersangka masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan, sehingga kami harus bergerak cepat," tambahnya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan S terhadap korban diketahui terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2023, dimulai saat korban masih di bawah umur hingga akhirnya dewasa.
"Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali. Sejauh ini, kami sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini," tutup Zainul.
Sebelumnya diketahui bahwa, Kasus ini mencuat setelah santriwati tersebut diketahui melahirkan bayi laki-laki, yang kini berusia dua bulan. Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang mengakibatkan seorang santriwati hamil hingga melahirkan seorang bayi laki-laki. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Selasa (01/10). (CIA)
#PondokKampak #Trenggalek #PimpinanPondok
"Setelah kondisinya dinyatakan stabil oleh pihak rumah sakit, proses penahanan bisa dilakukan," ujarnya.
Menurut AKP Zainul, proses penyidikan terhadap tersangka akan terus berlanjut. Saat ini, penyidik sedang melengkapi pemberkasan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya
"Berkas perkara akan segera kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Terkait dengan alasan penahanan, Zainul menambahkan bahwa pertimbangannya bersifat objektif dan subjektif. Secara objektif, ancaman hukuman yang dihadapi tersangka lebih dari lima tahun.
"Secara subjektif, tersangka masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan, sehingga kami harus bergerak cepat," tambahnya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan S terhadap korban diketahui terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2023, dimulai saat korban masih di bawah umur hingga akhirnya dewasa.
"Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali. Sejauh ini, kami sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini," tutup Zainul.
Sebelumnya diketahui bahwa, Kasus ini mencuat setelah santriwati tersebut diketahui melahirkan bayi laki-laki, yang kini berusia dua bulan. Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang mengakibatkan seorang santriwati hamil hingga melahirkan seorang bayi laki-laki. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Selasa (01/10). (CIA)
#PondokKampak #Trenggalek #PimpinanPondok
Комментарии