Bolehkah Memanfaatkan Barang Temuan yang Pemiliknya Diketahui?

preview_player
Показать описание
Playlist lengkap bisa disimak di:

Tanya Jawab Sakinah #18 ini diselenggarakan pada Jum'at, 19 April 2019 di Kedai Sakinah Makassar.

Percayakan zakat, infaq, dan sedekah Anda kepada kami Peduli Dakwah dengan menyalurkan ke:
- BSI 7882178829
[khusus zakat]
- BSI 7882078824
[khusus sedekah, dakwah, dan umum]
Seluruhnya a.n. Peduli Dakwah
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Enak ya anak anak di Yaman. Langsung bertanya pada syech

hamkamusa