filmov
tv
Jadi Buronan 8 Tahun Kasus Pembunuhan di Palembang, Tersangka Pulang Mengira Polisi Sudah Lupa
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah melarikan diri selama delapan tahun, akhirnya buronan kasus pembunuhan di Palembang kini ditangkap.
Tersangka tersebut adalah Asgaburillah alias Sabil (34) ditangkap saat pulang ke rumahnya.
Ia memutuskan untuk pulang lantaran mengira pihak kepolisian sudah lupa dengan kasusnya.
Selama masuk DPO, Sabil selalu berpindah-pindah di luar Sumatera Selatan untuk menghindari petugas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setiyadji pada Kamis (1/10/2020).
"Pelaku ini DPO delapan tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya," katanya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Sabil terjadi pada Senin (12/3/2012).
Sabil saat itu hendak menagih utang kepada korban bernama Siti.
Sampainya di rumah Siti, korban mengaku belum memiliki uang untuk membayar utangnya sebesar Rp30 juta.
Sabil yang emosi kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak Siti.
Sabil menembak sebanyak dua kali dan mengenai kepala Siti hingga tewas.
"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelakunya menembak sebanyak dua kali," ujar Anom.
Setelah peristiwa tersebut, Sabil melarikan diri selama delapan tahun.
Ia mengira polisi tak akan menangkapnya karena kasusnya sudah lama berlalu.
Sayangnya dugaan Sabil salah, dan ia ditangkap oleh Unit Pudim Satreskrim Polrestabes Palembang.
Setelah dibawa ke kantor polisi, Sabil mengaku delapan tahun lalu hanya berniat menakuti korban.
Ia mengaku tak berniat membunuh, senjata yang ia gunakan tak sengaja tertembak.
"Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus," ujar dia.
"Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang," jelas pelaku.
Kini Sabil terancam hukuman penjara seumur hidup.
Tersangka tersebut adalah Asgaburillah alias Sabil (34) ditangkap saat pulang ke rumahnya.
Ia memutuskan untuk pulang lantaran mengira pihak kepolisian sudah lupa dengan kasusnya.
Selama masuk DPO, Sabil selalu berpindah-pindah di luar Sumatera Selatan untuk menghindari petugas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setiyadji pada Kamis (1/10/2020).
"Pelaku ini DPO delapan tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya," katanya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Sabil terjadi pada Senin (12/3/2012).
Sabil saat itu hendak menagih utang kepada korban bernama Siti.
Sampainya di rumah Siti, korban mengaku belum memiliki uang untuk membayar utangnya sebesar Rp30 juta.
Sabil yang emosi kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak Siti.
Sabil menembak sebanyak dua kali dan mengenai kepala Siti hingga tewas.
"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelakunya menembak sebanyak dua kali," ujar Anom.
Setelah peristiwa tersebut, Sabil melarikan diri selama delapan tahun.
Ia mengira polisi tak akan menangkapnya karena kasusnya sudah lama berlalu.
Sayangnya dugaan Sabil salah, dan ia ditangkap oleh Unit Pudim Satreskrim Polrestabes Palembang.
Setelah dibawa ke kantor polisi, Sabil mengaku delapan tahun lalu hanya berniat menakuti korban.
Ia mengaku tak berniat membunuh, senjata yang ia gunakan tak sengaja tertembak.
"Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus," ujar dia.
"Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang," jelas pelaku.
Kini Sabil terancam hukuman penjara seumur hidup.
Комментарии