SPKT POLRES PASBAR terima Laporan Ormas Terkait Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi Di YouTube

preview_player
Показать описание
Ngaku Nabi Ke-26, Sejumlah Ormas Islam dan Kepemudaan Pasaman Barat Adukan Paul Zhang

-Sejumlah Ormas Islam dan Kepemudaan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar melaporkan Jozeph Paul Zhang atau Sindy Paul Soerjomoeljono ke Polres Pasaman Barat, Jumat sore (23/4)

Menurut Koordinator, Decky H Syaputra yang merasa terusik dengan pernyataan Jozeph diduga melecehkan terhadap ajaran Islam yang mengaku sebagai nabi ke -26 pada sebuah siaran di channel YouTube miliknya pada tanggal 13 dan 15 April 2021.

Dalam surat penyitaan sikap bersama menerangkan bahwasannya dengan Vidio YouTube tersebut telah menimbulkan kemarahan umat Islam, khususnya umat Islam Indonesia. Maka kami warga Pasaman Barat yang tergabung dalam beberapa ormas Islam dan ormas kepemudaan dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut

Pertama kami mengutuk keras pernyataan Joseph Paul Zhang yang telah menghina dan melecehkan syariat Islam,serta umat Islam

Kedua, meminta kepada pemerintah, khususnya aparat penegak hukum Republik Indonesia, agar mengusut, memproses hukum, serta memberikan sanksi hukum seberat-beratnya terhadap pelaku penistaan agama itu untuk menimbulkan efek jera.

Selanjutnya ketiga, meminta pemerintah melalui lembaga /instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan agar kasus penistaan agama tidak terus terulang ,karena rawan menimbulkan perpecahan bangsa.

Lebih lanjut Decky menyatakan "bahwa dirinya dan beberapa kawan yang tergabung beberapa ormas LPC Nahlatul Ulama (NU) Pasbar, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pasbar, DPC PERTI Pasbar, LPD majelis Mujahidin Pasbar, Jamaah Tabligh Markas Pasbar, MUI kabupaten Pasbar, MPC Pemuda Pancasila Pasbar mendorong pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," Tutup Decky.

Informasi terkini Jozeph Paul Zhang (DPO) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Menyimak informasi, mokasi info nyoh sanak 👍

Ljjm