Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Resmi Dipecat Tak Hormat dari Polri tanpa Ada Seremonial

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri.

Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang.

Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik.

Seusai dipecat, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sambo diketahui terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.

Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.

Host : Nila Irda
Video Editor : Sigit Setiawan
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Mohon di siarkan secara langsung Agar kami masyarakat tau proses pelepasan pdh fs

mr.astronomi
Автор

*Sudah pantas dan layak di pecat tidak hormat sebab sesuai dengan perbuatannya*

roedikoerniawan
Автор

Seremonialin dong seperti kopral2 lainnya bro.

dianosaputra
Автор

syukur supaya org berbuat berpikir dulu sebelum berbuat

mastarisin
Автор

Modyar sia sambo mudah 2 an hukuman mati cepet kelar

enorjuni
Автор

Hukuman mati menanti kau sambo, semoga arwah josua tenang di alam sana

akizaenalabidin
visit shbcf.ru