filmov
tv
Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Resmi Dipecat Tak Hormat dari Polri tanpa Ada Seremonial

Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri.
Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.
Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang.
Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik.
Seusai dipecat, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sambo diketahui terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.
Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.
Host : Nila Irda
Video Editor : Sigit Setiawan
Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.
Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang.
Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik.
Seusai dipecat, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sambo diketahui terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.
Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.
Host : Nila Irda
Video Editor : Sigit Setiawan
Комментарии