filmov
tv
🔴BREAKING NEWS: Hotman 'Protes' soal Dihapusnya 2 DPO Kasus Vina hingga Penetapan Tersangka Pegi
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/u2Zrq6ZQBVc/maxresdefault.jpg)
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menilai keputusan Polda Jabar menghapus dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan di Cirebon itu terlalu prematur atau terlalu dini.
Hal itu disampaikan Hotman dalam jumpa pers pada Rabu (29/5/2024).
Adapun, Hotman menyayangkan keputusan polisi yang terlalu tergesa-gesa dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu, hal ini memunculkan asumsi masyarakat yang menilai pihak kepolisian terlalu cepay menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni Pegi alias Perong.
Bahkan, Hotman Paris menolak keputusan Polda Jabar yang menghapuskan dua pelaku di DPO yaitru Andi dan Dani.
Sementara, Polda Jabar hanya menetapkan satu DPO, yaitu Pegi Setiawan alias Perong, yang sudah ditangkap di Bandung, jabar pada Selasa (21/5/2024) pekan lalu.
Awalnya, Hotman mengungkapkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menetapkan masih ada tiga DPO yang harus ditangkap oleh kepolisian.
Dia menegaskan putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat atau inkracht.
Alhasil, Hotman pun mempertanyakan ketetapan mana yang harus dijadikan rujukan.
Apakah putusan hakim atau putusan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut DPO kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, hanya satu orang, yaitu Pegi.
Padahal, menurut Hotman, putusan pengadilan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO.
Namun, hanya dalam dua minggu diubah Polda Jabar dengan mengatakan dua DPO lainnya itu fiktif.
Hotman mengatakan pihaknya dan keluarga Vina menolak ketetapan Polda Jabar dengan menghapus dua DPO selain Pegi.
Ia mengungkapkan, keluarga Vina lebih bisa terima jika Polda Jabar mengakui belum bisa menangkap dua DPO yaitu Andi dan Dani.
Dibandingkan harus menyatakan dua DPO Andi dan Dani adalah fiktif.
Host: Sandy Yuanita
VP: Indra
#vinacirebon #hotman #pegi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menilai keputusan Polda Jabar menghapus dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan di Cirebon itu terlalu prematur atau terlalu dini.
Hal itu disampaikan Hotman dalam jumpa pers pada Rabu (29/5/2024).
Adapun, Hotman menyayangkan keputusan polisi yang terlalu tergesa-gesa dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu, hal ini memunculkan asumsi masyarakat yang menilai pihak kepolisian terlalu cepay menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni Pegi alias Perong.
Bahkan, Hotman Paris menolak keputusan Polda Jabar yang menghapuskan dua pelaku di DPO yaitru Andi dan Dani.
Sementara, Polda Jabar hanya menetapkan satu DPO, yaitu Pegi Setiawan alias Perong, yang sudah ditangkap di Bandung, jabar pada Selasa (21/5/2024) pekan lalu.
Awalnya, Hotman mengungkapkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menetapkan masih ada tiga DPO yang harus ditangkap oleh kepolisian.
Dia menegaskan putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat atau inkracht.
Alhasil, Hotman pun mempertanyakan ketetapan mana yang harus dijadikan rujukan.
Apakah putusan hakim atau putusan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut DPO kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, hanya satu orang, yaitu Pegi.
Padahal, menurut Hotman, putusan pengadilan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO.
Namun, hanya dalam dua minggu diubah Polda Jabar dengan mengatakan dua DPO lainnya itu fiktif.
Hotman mengatakan pihaknya dan keluarga Vina menolak ketetapan Polda Jabar dengan menghapus dua DPO selain Pegi.
Ia mengungkapkan, keluarga Vina lebih bisa terima jika Polda Jabar mengakui belum bisa menangkap dua DPO yaitu Andi dan Dani.
Dibandingkan harus menyatakan dua DPO Andi dan Dani adalah fiktif.
Host: Sandy Yuanita
VP: Indra
#vinacirebon #hotman #pegi
Комментарии