2 Hal Penting Disebut Bisa Ringkan Bharada E, Romo Magnis Sebut Pangkat Ferdy Sambo Jadi Alasan

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahi Filsafat, Romo Magnis Suseno dalam persidangan menyebut ada sejumlah hal yang bisa meringankan terdakwa Richar Eliezer salah satunya kedudukan si pemberi perintah penembakan.

Kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bhayangkara atau tingkat dua atau Bharada.

Menurut Romo, pangkat rendah Bharada E yang kala itu berhadapan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri atau berpagkat bintang dua, membuatnya terpaksa untuk melaksanakan perintah atasannya tersebut.

Perbedaan pangkat tersebut membuat Richar mengalami dilema moral terhadap tindakannya meaksanakan peintah untuk menembak Brigadir J.

Guru Besar Ilmu Filsafat ini juga menilai, unsur meringankan lainnya yakni keterbatasan waktu berfikir ketika mendapatkan perintah dari atasan yang berpangakat Jenderal bintang dua.

Menurut Romo, Bharada E dihadapkan dalam situasi yang membigungkan untuk melaksanakan atau menolak perintah meski itu perintah yang salah.

Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum Bharada E juga menghadirkan psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie dan psikolog dan Psikolog Forensik dan Reza Idragiri Amriel.

Liza Marielly Djaprie menilai Richard Eliezer memiliki karakter sebagai sosok yang cenderung menghindari konflik.

Penilaian itu diperoleh ketika Liza melakukan asesmen psikologi terhadap Bharada E.

Bharada E, sambung Liza, melihat perilaku kakaknya yang jauh lebih nakal sehingga ia memilih menjadi anak yang patuh.

Ia menuturkan, tanpa disadari sikap patuh Bharada E sudah ada sejak dini dan semakin terasa ketika dewasa.

Berdasarkan hasil asesmen psikologi, Bharada E juga dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.

Liza menjelaskan, kepatuhan merupakan suatu konstruksi dalam ilmu psikologi.

Menurutnya, kepatuhan adalah bentuk pengaruh sosial yang menyebabkan orang lain mau melakukan suatu hal.

Ia menambahkan, kepatuhan dipengaruhi oleh rasa khawatir dan cemas karena orang yang memberi perintah memiliki kuasa.

Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa. (*)

Host: Rima Anggi
Vp: Afif Alfattah

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta.

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Рекомендации по теме