filmov
tv
Terbongkar Penyebab Polisi Tak Bisa Tangkap 3 Tersangka Pelaku Pembunuhan Vina yang Masih DPO
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Update kasus pembunuhan Vina, di mana terbongkar penyebab polisi tak mampu tangkap tiga tersangka lain yang berstatus DPO.
Sehingga, polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor pembunuh Vina dan pacarnya bernama Eki, warga Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 lalu.
Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa sejak 2016, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli dari tiga buron.
Termasuk, delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.
"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules, Selasa (14/5/2024).
Jules membantah soal isu di mana salah satu pelaku DPO merupakan anak anggota polisi.
Ia menjelaskan bahwa yang sebenarnya anak dari anggota polisi adalah satu korban yang bernama Eki, alias pacar Vina.
"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.
"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya," kata Jules menambahkan.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan Vina kembali mencuat seusai film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan ramai diperbincangkan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.
Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Sementara, seorang lainnya dipenjara delapan tahun lantaran masih di bawah umur.
Sebatas informasi akhir, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
TRIBUN-VIDEO.COM - Update kasus pembunuhan Vina, di mana terbongkar penyebab polisi tak mampu tangkap tiga tersangka lain yang berstatus DPO.
Sehingga, polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor pembunuh Vina dan pacarnya bernama Eki, warga Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 lalu.
Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa sejak 2016, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli dari tiga buron.
Termasuk, delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.
"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules, Selasa (14/5/2024).
Jules membantah soal isu di mana salah satu pelaku DPO merupakan anak anggota polisi.
Ia menjelaskan bahwa yang sebenarnya anak dari anggota polisi adalah satu korban yang bernama Eki, alias pacar Vina.
"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.
"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya," kata Jules menambahkan.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan Vina kembali mencuat seusai film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan ramai diperbincangkan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.
Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Sementara, seorang lainnya dipenjara delapan tahun lantaran masih di bawah umur.
Sebatas informasi akhir, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
Комментарии