filmov
tv
Lemahnya Iblis Karena Bismillah ~ Ustadz Firanda Andirja

Показать описание
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sahabatku, banyak hal yang perlu kita awali dengan bacaan basmallah dengan menfaat mendapatkan sebuah keberkahan.
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) dinyatakan, para fuqaha sepakat bahwa membaca bismillah disyari’atkan untuk (memulai) setiap perkara penting, untuk hal ibadah atau lainnya.
Beberapa hal yang disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) yang dianjurkan membaca bismillah di awalnya (karena sebagian dianjurkan dalam hadits diawali dulu dengan bismillah):
-Memulai membaca Al-Qur’an dan dzikir.
-Naik perahu dan kendaraan.
-Masuk rumah, masuk masjid dan keluar dari rumah dan masjid.
-Menyalakan dan memadamkan lampu.
-Sebelum bersetubuh yang halal.
-Ketika imam naik mimbar.
-Ketika akan tidur.
-Masuk dalam shalat sunnah.
-Menutup wadah (bejana).
-Memulai menulis.
-Menutupi mata mayit dan memasukkannya dalam liang lahat.
-Meletakkan tangan ketika membaca doa (ruqyah) pada anggota tubuh yang sakit.
-Disebutkan dalam kitab yang sama, bacaannya adalah “bismillah”, lengkapnya adalah “bismillahirrahmanir rahiim”.
Jika lupa membaca bismillah atau meninggalkannya sengaja, maka tidak ada dosa untuknya. Namun jika dilakukan berpahala.
Imam Nawawi Al-Bantani menyatakan bahwa bismillah dibaca pada suatu perkara yang penting atau pada perkara mubah dan tidak termasuk dalam suatu yang haram atau makruh. Namun bismillah tidak untuk suatu perkara yang remeh seperti menyapu kotoran binatang, dan bacaan bismillah bukanlah sebagai bacaan dzikir seperti tahlil. (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 26)
Bagikan ceramah ini bila dirasa bermanfaat, semoga menjadi amal untuk kita semua
Sahabatku, banyak hal yang perlu kita awali dengan bacaan basmallah dengan menfaat mendapatkan sebuah keberkahan.
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) dinyatakan, para fuqaha sepakat bahwa membaca bismillah disyari’atkan untuk (memulai) setiap perkara penting, untuk hal ibadah atau lainnya.
Beberapa hal yang disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8: 92) yang dianjurkan membaca bismillah di awalnya (karena sebagian dianjurkan dalam hadits diawali dulu dengan bismillah):
-Memulai membaca Al-Qur’an dan dzikir.
-Naik perahu dan kendaraan.
-Masuk rumah, masuk masjid dan keluar dari rumah dan masjid.
-Menyalakan dan memadamkan lampu.
-Sebelum bersetubuh yang halal.
-Ketika imam naik mimbar.
-Ketika akan tidur.
-Masuk dalam shalat sunnah.
-Menutup wadah (bejana).
-Memulai menulis.
-Menutupi mata mayit dan memasukkannya dalam liang lahat.
-Meletakkan tangan ketika membaca doa (ruqyah) pada anggota tubuh yang sakit.
-Disebutkan dalam kitab yang sama, bacaannya adalah “bismillah”, lengkapnya adalah “bismillahirrahmanir rahiim”.
Jika lupa membaca bismillah atau meninggalkannya sengaja, maka tidak ada dosa untuknya. Namun jika dilakukan berpahala.
Imam Nawawi Al-Bantani menyatakan bahwa bismillah dibaca pada suatu perkara yang penting atau pada perkara mubah dan tidak termasuk dalam suatu yang haram atau makruh. Namun bismillah tidak untuk suatu perkara yang remeh seperti menyapu kotoran binatang, dan bacaan bismillah bukanlah sebagai bacaan dzikir seperti tahlil. (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najaa, hlm. 26)
Bagikan ceramah ini bila dirasa bermanfaat, semoga menjadi amal untuk kita semua