filmov
tv
Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Dibatalkan ⁉️ Menpan-RB Menjelaskan ‼️
Показать описание
Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang berpotensi batal.
Pasalnya, beberapa pemerintah daerah menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.
MenPAN-RB Azwar Anas menyatakan pihaknya telah banyak menerima keluhan dari berbagai pihak soal penghapusan honorer atau non-ASN.
Anas kemudian menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi pemda yang keberatan.
Anas mengatakan bahwa Pemda masih boleh mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.
Hal itu, dia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022).
Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa solusi tersebut jauh lebih baik daripada membuat aturan ketat namun banyak yang melanggar.
Berdasarkan pengalamannya sebagai bupati, dia menyebut ada pemda yang masih melakukan akal-akalan soal jumlah tenaga honorernya.
Misalnya, mereka menyatakan jumlah honorer kurang lebih 1,5 juta orang, namun setelah diafirmasi ternyata jadi 2,5 juta
Adapun kebijakan yang mewajibkan pemda menghapus honorer atau non-ASN di wilayah kerjanya tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dan yang terbaru, tertuang juga dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022
#tenagahonorer
#kemenpanrb
#bkn
Pasalnya, beberapa pemerintah daerah menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.
MenPAN-RB Azwar Anas menyatakan pihaknya telah banyak menerima keluhan dari berbagai pihak soal penghapusan honorer atau non-ASN.
Anas kemudian menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi pemda yang keberatan.
Anas mengatakan bahwa Pemda masih boleh mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.
Hal itu, dia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022).
Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa solusi tersebut jauh lebih baik daripada membuat aturan ketat namun banyak yang melanggar.
Berdasarkan pengalamannya sebagai bupati, dia menyebut ada pemda yang masih melakukan akal-akalan soal jumlah tenaga honorernya.
Misalnya, mereka menyatakan jumlah honorer kurang lebih 1,5 juta orang, namun setelah diafirmasi ternyata jadi 2,5 juta
Adapun kebijakan yang mewajibkan pemda menghapus honorer atau non-ASN di wilayah kerjanya tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dan yang terbaru, tertuang juga dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022
#tenagahonorer
#kemenpanrb
#bkn
Комментарии