Kabasarnas jadi Tersangka Suap, KPK Akan Temui Panglima TNI Yudo Margono

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo, meminta semua pihak menghormati proses hukum.

Dalam jumpa pers Rabu (26/07) malam, KPK mengungkapkan, Henri bersama tersangka lain, diduga mendapatkan suap dari beberapa proyek di Basarnas, tahun 2021 hingga 2023.

Nilainya sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.


Presiden Jokowi menegaskan, proses hukum harus dihormati.

Selama ini, pemerintah terus memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa, di kementerian dan lembaga, termasuk dengan e-katalog.

Sementara itu, KPK bakal bertemu dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, untuk membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.

KPK berencana membentuk tim antara penyidik KPK dan TNI untuk menangani perkara suap di lingkungan Basarnas.

Pertemuan antara pimpinan KPK dengan Panglima TNI direncanakan dilakukan Senin pekan depan.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

SUNGGUH MEMALUKAN APABILA KORUPTOR DI LINDUNGI OLEH INSTITUSI NYA.

oviokta
Автор

KPK itu sudah benar, karena di pasal 65 (2) UU TNI No 34 Thn 2004 menyebutkan bahwa TNI juga tunduk kepada peradilan sipil apabila menyangkut tindak pidana umum seperti halnya korupsi, kecuali tidak pidana militer baru tunduk kepada peradilan militer.

wagnerdamanik
Автор

Ikuti undang² militer ditangani militer

meto
Автор

Banyak maling ditubuh TNI dan POLRI.jangan dilepas kasusnya ke TNI.mereka maling semua.

alibabachannel
Автор

HARUS DIMISKINKAN DAN SITA SEMUA ASET TERMASUK KELUARGANYA

Express-oj
Автор

Harus di hukum lebih berat, hukum mati karena mencederai rakyat

Panduadi-omei
Автор

INDONESIA SURGA UNTUK PARA KORUPTOR..GA CUKUP HORMATI PROSES HUKUM..BIKIN PERPPU HUKUMAN MATI

wahyuwahyu-xqzq
Автор

Masih aja dana buat KEMANUSIA AN DI SIKAT.


Mau TNI / POLRI, seharus nya sudah ikuti aturan HUKUM yang ada di negara ini.


Kalau ga mau di hukun ya GA USAH MACAM" . Cukup menerima GAJIH dan TUNJUNGAN sudah selesai.. dan LAKSANAKAN tugas SEBAIK MUNGKIN. Hasil nya BERKAH

pemudajalanan
Автор

Dagelannya tentara, mana ada teman makan teman, aman pak jenderal jgn lupa ya 😂😂

jokokurniawan
Автор

Kenapa KPK harus sowan ke Pqnglima TNI ya? Bukankah UU.Tipikor berlaku bagi semua warga negara tanpa membedakan Sipil.& Militer ? Apakah mau diadili dgn Hukum.Militer ???

adhydelthy
Автор

lagi apes aja ni orang… padahal banyak yang lain ngga ketahuan… parah

g_pazzini
Автор

seneng banget sih orang diatas makan duit haram

ENDANG_MULTIMEDIA