filmov
tv
Inilah 4 Hak yang Didapatkan Jamaah Haji Apabila Meninggal Dunia | Haji 2023

Показать описание
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berkomitmen semua jamaah haji mendapat layanan terbaik, termasuk ketika meninggal dunia. Ada setidaknya empat hak yang bakal diterima saat jamaah haji wafat.
1. Pemulasaraan jenazah
Jenazah jamaah haji Indonesia di Arab Saudi akan menerima layanan pengurusan yang meliputi dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan secara gratis.
Pengurusan jenazah di Arab Saudi dilakukan sepenuhnya oleh markaz sepengetahuan PPIH Arab Saudi. Markaz adalah sebutan untuk kantor yang diberi kewenangan pemerintah Arab Saudi untuk mengurus penyiapan layanan bagi jamaah haji, termasuk asal Indonesia. Bahkan, jenazah dipersilakan untuk dishalati di Masjidil Haram usai shalat fardhu berjamaah ketika ada wasiat atau permintaan dari keluarga.
2. Mendapatkan badal haji
Layanan badal haji diberikan kepada jamaah asal Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) jamaah meninggal di embarkasi atau di perjalanan menuju Tanah Suci.
(b) jamaah meninggal di Tanah Suci sebelum wukuf
(c) jamaah sakit parah yang tidak bisa disafariwukufkan, atau
(d) jamaah mengalami gangguan jiwa.
Selain gratis, layanan badal haji ini juga menyediakan sertifikat untuk jamaah yang dibadalkan.
3. Mendapatkan asuransi
Sejak masuk asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi haji, jamaah mendapat jaminan perlindungan, baik asuransi jiwa ataupun kecelakaan. Berikut ketentuannya:
(a) Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
(b) Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
(c) Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
Bagi jamaah haji yang wafat di pesawat juga mendapatkan extra cover atau santunan kematian dari maskapai sebesar Rp125 juta.
Tak perlu repot-repot, pengurusan semua asuransi tersebut dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.
4. Layanan pengembalian barang almarhum
Keluarga jamaah haji yang wafat tidak perlu khawatir terkait barang-barang almarhum di Tanah Suci. PPIH akan mengembalikan barang tersebut kepada ahli waris secara utuh.
(DARI MAKKAH AL-MUKARRAMAH, ARAB SAUDI/ MAHBIB KHOIRON/ NU ONLINE MELAPORKAN )
___________
NU Online - Media Resmi Nahdlatul Ulama
Super App | Website | Tiktok | Helo | Twitter | Youtube | Instagram | Facebook | Spotify
#nahdlatululama #nuonline
1. Pemulasaraan jenazah
Jenazah jamaah haji Indonesia di Arab Saudi akan menerima layanan pengurusan yang meliputi dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan secara gratis.
Pengurusan jenazah di Arab Saudi dilakukan sepenuhnya oleh markaz sepengetahuan PPIH Arab Saudi. Markaz adalah sebutan untuk kantor yang diberi kewenangan pemerintah Arab Saudi untuk mengurus penyiapan layanan bagi jamaah haji, termasuk asal Indonesia. Bahkan, jenazah dipersilakan untuk dishalati di Masjidil Haram usai shalat fardhu berjamaah ketika ada wasiat atau permintaan dari keluarga.
2. Mendapatkan badal haji
Layanan badal haji diberikan kepada jamaah asal Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) jamaah meninggal di embarkasi atau di perjalanan menuju Tanah Suci.
(b) jamaah meninggal di Tanah Suci sebelum wukuf
(c) jamaah sakit parah yang tidak bisa disafariwukufkan, atau
(d) jamaah mengalami gangguan jiwa.
Selain gratis, layanan badal haji ini juga menyediakan sertifikat untuk jamaah yang dibadalkan.
3. Mendapatkan asuransi
Sejak masuk asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi haji, jamaah mendapat jaminan perlindungan, baik asuransi jiwa ataupun kecelakaan. Berikut ketentuannya:
(a) Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
(b) Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
(c) Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
Bagi jamaah haji yang wafat di pesawat juga mendapatkan extra cover atau santunan kematian dari maskapai sebesar Rp125 juta.
Tak perlu repot-repot, pengurusan semua asuransi tersebut dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.
4. Layanan pengembalian barang almarhum
Keluarga jamaah haji yang wafat tidak perlu khawatir terkait barang-barang almarhum di Tanah Suci. PPIH akan mengembalikan barang tersebut kepada ahli waris secara utuh.
(DARI MAKKAH AL-MUKARRAMAH, ARAB SAUDI/ MAHBIB KHOIRON/ NU ONLINE MELAPORKAN )
___________
NU Online - Media Resmi Nahdlatul Ulama
Super App | Website | Tiktok | Helo | Twitter | Youtube | Instagram | Facebook | Spotify
#nahdlatululama #nuonline
Комментарии