TANGISAN HISTERIS Pria Asal Bali Terancam 5 Tahun Bui gegara Pelihara Landak Jawa

preview_player
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-MEDAN.COM - I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Badung, Bali, menangis histeris di luar ruang sidang setelah jaksa mendakwa dirinya dengan hukuman lima tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Nyoman Sukena terbukti memelihara dua ekor landak jawa yang didapat dari ladang mertuanya.

Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa landak jawa termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi.

Di hadapan hakim, terdakwa memohon penangguhan hukuman agar bisa menjadi tahanan rumah.

Namun, permohonan penangguhan belum dapat dikabulkan oleh hakim ketua karena masih ada agenda pada 13 September 2024 nanti, saat terdakwa akan mendatangkan saksi meringankan dan melalui proses musyawarah.

Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan

Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:

#TribunMedan
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

INDONESIA bpk ini bukan penjahat... Lhah memelihara Landak kok dihukum, dikasih pengertian, trus LANDAK disita utk penangkaran, kan selesai. Bpk ini memelihara lhooo, bukan membunuh binatang yg dilindungi.
Klo dibandingkan dg koruptor kok jauh sekali ya HAKIMnya apa gk malu ya??? Mengadili tanpa hati nurani

prasetyoadi
Автор

Kami warganegara sudah mulai muak dengan hukum di negeri ini.
300 trilyun cuma denda 5ribu.

elvanamustofa
Автор

Pelihara landak Jawa di pidana 5th penjara koruptor melyaran Bakan trilyunan di hukum 3- 2 penjara apa itu adil

NurJannah-tuun
Автор

Astagfirullah al'adhim, betapa hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah. Memelihara landak Jawa sampai 5 tahun penjara? Betul betul tak berhati nurani hakim ini. Konaha oh konaha, rezim zalim.

idayunara
Автор

Padahal bukan membunuh hewan atau menjual hewan tersebut, dia membantu pemerintah memelihara hewan itu....
kasihanilah rakyat kecil, dia bukan penjahat...

Banyak orang lain yang benar² berbuat jahat... tangkap lah mereka, hukumlah mereka yang korupsi, yang ngemplang uang

enjangzeintvchannel
Автор

Ya Allah, Astaqhfirullah.
Semoga bapak ini diberi kesabaran, semoga pak hakim terbuka hatinya dan bapak ini bisa bebas.

supraptirusmana
Автор

Saya malah pernah lihat landak di kios pedagang hewan. Kok gak ada petugas yang menyita dan menangkap pedagangnya?

kenthir
Автор

Terhadap rakyat kecil berani tegas, penanganannya pun cepat ( gercep).😢

SuCahyo-xcsm
Автор

hukum di Indonesia benar2 kejam dan nggak ada kerjaan banget.nah nih landak kan datang sendiri di kebon mertua nih terdakwa, dipelihara trus Ama negara di vonis 5 thn.emang siapa juga yg tau tuh hewan dilindungi?trus kalo disita juga kan harus nya dah selesai....lah kok berlanjut dipidana 5 apa kbr tuh para koruptor?apa kabar tuh para penyuap?apa kabar tuh para korban salah tangkap?apa kabar tuh pejabat yg fleksing ???mirisnya hukum di Nusantara ku....😢

agungadhadinata
Автор

Gitu aja di hukum 5 thn, koropsi koroptor gk kyk gitu, gk maling gk koropsi .mbok jgn gitu bisa aja, msih di pelihara klu di matikan gmn, jgn gitu kasihan, klu kluaraga kalian gmn

Sunaiyah-eb
Автор

Yg bener aj pak hakim??? tlg netizen bantu bpk ini

cherylchannel
Автор

Terima kasih hukum indonesia. Kalian sudah tegas untuk orng2 kecil. Tpi buta buat orang yg punya uang. Hukum ANJIGGGG

ericklamela
Автор

Kalian lucu para HAKIM...yg KORUPTOR mah 3th denda 5rb..dia ini kan menyelamatkan satwa...kalian hukum 5th...moga pak PRABOWO..membenahi hakim" yg tidak melihat FAKTA..👍👍👍
Nanti kalo ada satwa yg sekarang jgn di tolong ..sekalian ajja buang...atau biarkan mati....👍👍👍

AgusLauw-ni
Автор

Hukum yg salah kaprah..terlalu sadis pada rakyat kecil..

otibmemen
Автор

Kaget sekali mengetahui orang peliharaan landak Jawa bisa dijerat hukuman 5 th penjara.
Maaf ya, dimana letak kejahatan nya pak hakim, pak jaksa.
Kalau begitu tolong donk disosialisasikan hewan apa saja yang tidak boleh dipelihara secara pribadi.
Kalau orang belum tahu hewan apa saja yang dilindungi pemerintah, apa tidak sebaiknya diberikan peringatan dulupak, bukan langsung dipenjarakan pak.
5 tahun penjara itu sangat terlalu berat pak bagi pemelihara hewan bukan pembinasa hewan.
Kecuali kalau sudah berkali-kali diperingati untuk kembalikan landak jawanya ke pemerintah tidak mau maka barulah dihukum berat.

ridasejatiku
Автор

Walah yang korupsi milyaran gimana tu...
semoga pengadilan bisa berbuat seadil adilnya

srikartini
Автор

Kasian sekali cuma pelihara landak aja mpe segitu hukuman nya...noh yg korupsi mna keadilan nya...

MonaelizanaElizana
Автор

Negara konoha penuh misteri, Para Koruptor di hukum ringan eh Penyayang Binatang Dihukum Berat😢

KiDamen
Автор

Pelihara landak ditahan 5 tahun, Bupati langkat punya kerangkeng manusia dan menyiksa eh dinyatakan gak bersalah
Negara aneh ini 😂

MariaSimbolon-je
Автор

Memelihara landak dihukum, membunuh manusia tidak ditahan yg koplak yg buat undang2 apa pelaksana hukum

sunartoblego