filmov
tv
M Kece Dihadirkan Jadi Saksi Dugaan Kekerasan di Lapas, Beri Keterangan untuk 4 Terdakwa
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece akan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/5/2022).
M Kece juga rencana akan dihadirkan jaksa pada sidang hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk empat terdakwa.
Ia dikabarkan akan menjadi saksi untuk keempat terdakwa.
Diantaranya yakni terdakwa Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat anggota polri aktif sekaligus terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte.
Nantinya, Kece juga akan kembali dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Napoleon Bonaparte pada sidang selanjutnya yakni Kamis (19/5/2022) mendatang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Dengan begitu, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan. (*)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
M Kece juga rencana akan dihadirkan jaksa pada sidang hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk empat terdakwa.
Ia dikabarkan akan menjadi saksi untuk keempat terdakwa.
Diantaranya yakni terdakwa Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat anggota polri aktif sekaligus terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte.
Nantinya, Kece juga akan kembali dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Napoleon Bonaparte pada sidang selanjutnya yakni Kamis (19/5/2022) mendatang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Dengan begitu, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan. (*)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Комментарии