filmov
tv
Mahfud MD: Alasan Penting Bubarkan Orba, Jabatan Presiden Tak Terbatas Periodenya
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, mengungkapkan salah satu alasan pembubaran Orde Baru (Orba), yakni karena jabatan Presiden tidak terbatas periodenya.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd , pada hari Senin (15/3/2021).
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tulis Mahfud.
Cuitan tersebut diunggah setelah Menko Polhukam menjawab pertanyaan wartawan, usai melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Mahfud menjawab bahwa persoalan lama periode jabatan Presiden adalah urusan Partai Politik (Parpol) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR sendiri adalah lembaga negara yang berkewenangan untuk melakukan amandemen UUD 1945, termasuk di dalamnya Pasal yang mengatur periode jabatan Presiden.
Pasal 7 UUD 1945:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd , pada hari Senin (15/3/2021).
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tulis Mahfud.
Cuitan tersebut diunggah setelah Menko Polhukam menjawab pertanyaan wartawan, usai melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Mahfud menjawab bahwa persoalan lama periode jabatan Presiden adalah urusan Partai Politik (Parpol) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR sendiri adalah lembaga negara yang berkewenangan untuk melakukan amandemen UUD 1945, termasuk di dalamnya Pasal yang mengatur periode jabatan Presiden.
Pasal 7 UUD 1945:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Комментарии